Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH: Keluarga Koruptor Jangan Ikuti Lelang Aset

Kompas.com - 23/02/2014, 08:25 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mendesak pemerintah untuk tidak mengikutkan keluarga koruptor mengikuti lelang aset terpidana korupsi APBD oleh bekas Bupati Lampung Timur, Satono.

"Jangan sampai lelang berjalan tapi yang beli aset masih keluarga terpidana. Itu sama saja bohong," kata Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi di Bandarlampung, Minggu (23/2/2014).

Menurut Wahrul, sebaiknya pihak keluarga membayar uang pengganti eksekusi ketimbang lelang digelar oleh Kantor Pelelangan Negara (KPN).

Terkait proses penyitaan aset terpidana korupsi di Lampung, LBH menjamin akan mengawal proses tersebut sampai selesai. Hal itu menyangkut uang negara yang dikorupsi.

Wahrul juga menyayangkan Kejati yang menunda-nunda eksekusi penyitaan aset dan penangkapan Satono hingga lebih dari 2 tahun. "Keputusan MA pada Februari 2012 sudah inkra (atau berkekuatan hukum tetap) seharusnya sebulan setelah keputusan tersebut Kejati langsung melaksanakan eksekusi penyitaan aset seperti yang diamanatkan majelis MA," ujar dia.

Sebelumnya, LBH menggugatan Kejati Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar segera mengeksekusi penyitaan aset terhadap terpidana koruptor bekas Bupati Lampung Timur Satono dan bekas Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampoerna Jaya.

LBH mengancam jika Kejati tidak segera melaksanakan eksekusi tersebut, maka Kejati harus membayar denda sebesar Rp1 milyar setiap bulannya pada Pengadilan Negeri.

Ancaman tersebut berdampak serius, pasca-gugatan itu, Kejati Lampung melakukan penyitaan aset tiga unit rumah masing-masing berlokasi di Perumahan Citra Garden, rumah di Jl Antasari Gang Langgar dan rumah yang terdapat di Jl Wayhalim, Bandarlampung dengan nilai Rp 4 miliar.

"Khusus aset Andi Achmad masih tersimpan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), aset itu harus diuji dahulu apakah murni milik terpidana atau Bank Tripanca," ucapnya.

Satono merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 111 juta dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara sedangkan Andi Achmad terpidana korupsi APBD Lampung Tengah sebesar Rp28 milyar dengan ancaman 12 tahun penjara.

Andy Achmad saat ini sudah mendekam di Lapas Rajabasa, sedangkan Satono sudah dua tahun dalam buronan Kejati Lampung. Wahrul berharap Satono segera ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com