"Dari sisi peserta pemilunya, itu yang diperdebatkan, soal penilaian kumulatif (definisi kampanye). Kami dalam penilaian itu bersandar pada rekomendasi Bawaslu. Kalau sudah Bawaslu berbicara, itu sudah penyelenggara pemilu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Ia mengatakan, KPU dan Bawaslu terus berkoordinasi untuk menyamakan pemahaman soal kampanye pemilu di media. "Supaya tidak ada beda pendapat," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan untuk menghentikan sementara program siaran Indonesia Cerdas yang ditayangkan di Global TV dan Kuis Kebangsaan yang ditayangkan di RCTI sejak 21 Februari 2014 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, KPI menjatuhkan sanksi setelah mengirimkan surat teguran tertulis kepada RCTI dan Global TV sebanyak dua kali. Namun, tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta oleh KPI. KPI juga telah meminta kedua lembaga penyiaran itu untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 13 Februari lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.