Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Disebut Terima Rp 19,8 miliar dari Wali Kota Palembang

Kompas.com - 20/02/2014, 21:54 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disebut menerima Rp 19,8 miliar dari Wali Kota Palembang Romi Herton terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akil meminta Romi untuk menyiapkan sejumlah uang jika permohonan keberatannya dikabulkan.

"Terdakwa sekitar bulan Mei 2013 menelepon Muhtar agar menyampaikan kepada Romi untuk menyiapkan sejumlah uang supaya permohonan keberatan Romi dikabulkan oleh MK RI," ujar Jaksa Ely Kusumastuty saat membacakan surat dakwaan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Muhtar kemudian menyampaikan permintaan Akil kepada Romi. Romi akhirnya menyanggupi dengan menyiapkan uang Rp 20 miliar. Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Romi-Harno Joyo (nomor urut 2) kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3). Romi mendapat suara 316.915 dan Sarimuda 316.923 suara. Selain itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara.

Romi yang kalah dan hanya berselisih 8 suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang tersebut. Mulanya, Romi menyampaikan kepada Muhtar atas rencananya mengajukan permohonan keberatan ke MK.

"Selanjutnya, rencana pengajuan permohonan keberatan disampaikan Muhtar kepada terdakwa," kata Jaksa.

Pada 16 April 2013, Romi resmi mengajukan permohonan keberatan. Kemudian pada Mei 2013, Akil meminta sejumlah uang kepada Romi melalui Muhtar jika ingin permohonan keberatan itu dikabulkan. Uang dari Romi diserahkan secara bertahap melalui Muhtar.

Sebelum permohonan sengketa Pilkada diputus MK, Romi melalui istrinya Masitoh menyerahkan Rp 12 miliar dan Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS kepada Muhtar. "Sisanya sebesar Rp 5 miliar dijanjikan Romi diberikan kepada terdakwa melalui Muhtar setelah permohonan keberatan atas Pilkada Kota Palembang diputus.

Pada tanggal 20 Mei 2013, akhirnya MK memutus perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang dikabulkan. Panel Hakim Konstitusi dengan Akil sebagai Ketua, dan Maria Farida Indrati serta Anwar Usman sebagai anggota memutuskan membatalkan Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada 13 April 2013.

Hakim juga menetapkan perolehan suara yang benar yaitu pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 97.809 suara, nomor urut 2 sebanyak 316.919 suara, dan nomor urut 3 sebanyak 316.896 suara. Setelah diputus, Romi memberikan sisa uang Rp 5 miliar pada 20 Mei 2013 melalui Muhtar. Sejumlah uang yang diterima Muhtar kemudian diberikan kepada Akil. Namun, atas sepengetahuan Akil, sebesar Rp 8,5 miliar digunakan Muhtar untuk modal usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com