Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Akil Terima Rp 7,5 Miliar Terkait Pemenangan Atut-Rano Karno di Pilkada Banten

Kompas.com - 20/02/2014, 20:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, disebut menerima uang Rp 7,5 miliar secara bertahap dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pada Oktober-November 2011. Pemberian uang itu diduga terkait sengketa hasil Pilkada Banten yang saat itu dimenangkan oleh Atut dan wakilnya Rano Karno.

"Atas adanya permohonan keberatan hasil Pilkada Provinsi banten Tersebut, terdakwa menerima sejumlah uang dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yang merupakan adik kandung Ratu Atut Chosiyah melalui beberapa kali transfer," ujar Jaksa Rini Triningsih saat membacakan dakwaan untuk Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Uang itu ditransfer ke rekening perusahaan istri Akil, yaitu Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro. Pemberian pertama, yaitu sebesar Rp 250 juta dan Rp 500 juta pada 31 Oktober. Uang itu disetor oleh Ahmad Farid Asyari. Kolom berita slip setoran tersebut ditulis "Biaya Transportasi dan Sewa Alat Berat".

Kemudian, uang sebesar Rp 100 juta dan Rp 150 juta pada 1 November 2011. Uang itu juga disetor oleh Ahmad Farid. Setelah itu, pada 17 November 2011 dikirim sebesar Rp 2 miliar yang disetor oleh Yayah Rodiah. Dalam slip setoran ditulis "Pembayaran Bibit Kelapa Sawit".

Pemberian berikutnya pada 18 November sebesar Rp 3 miliar yang disetor oleh Agah Mochamad Noor dan Rp 1,5 miliar yang disetor oleh Asep Bardan. Tranfer itu dilakukan setelah tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang kalah mengajukan keberatan atas penetapan KPU Provinsi Banten. Ketika itu, KPU menetapkan Atut-Rano sebagai pemenang.

Ketiga pasangan tersebut, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata. Keberatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 30 Oktober 2011.

Atas perbuatan itu, Akil dianggap melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Uu Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Akil tampak emosi. Saat sidang diskors untuk ibadah shalat maghrib, Akil menyebut dakwaan yang dibacakan jaksa KPK hanyalah omong kosong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com