Jika sebelumnya rapat selalu dibuka setelah menunggu jumlah anggota dewan yang hadir memenuhi kuorum, tidak demikian yang terjadi pada rapat hari ini. Rapat akhirnya molor hingga satu jam, yakni pukul 11.00 WIB, menunggu anggota dewan untuk hadir. Politisi Partai Demokrat, Parlindungan Hutabarat, pun sampai jengkel menunggu di dalam ruang paripurna. Dia terus berteriak mengingatkan bahwa waktu rapat sudah molor satu jam.
"Ini sudah satu jam belum mulai juga. Kalau mau mulai jam 11, jangan bilang jam 10," tukas Parlindungan.
Berdasarkan data kehadiran yang ada, jumlah anggota yang hadir hingga pukul 11.00 adalah 226 orang dari total 460 anggota di DPR. Seharusnya, rapat dimulai jika sudah kuorum, yakni 281 anggota. Adapun berikut rincian tingkat kehadiran anggota DPR pada rapat paripurna kali ini.
1. Fraksi Partai Demokrat 70 orang
2. Frasi Partai Golkar 40 orang
3. Fraksi PDI-P 35 orang
4. Fraksi PKS 25 orang
5. Fraksi PAN 18 orang
6. Fraksi PPP 16 orang
7. Fraksi PKB 6 orang
8. Fraksi Gerindra 13 orang
9. Fraksi Partai Hanura 3 orang
Jumlah ini berbeda dengan tingkat kehadiran fisik yang hanya mencapai 138 orang. Kendati kurang dari kuorum, rapat tetap dibuka oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Pramono menyatakan sejak awal rapat ini tidak mencapai kuorum sehingga tidak bisa mengambil keputusan sehingga Pramono menilai lebih baik rapat tetap dilanjutkan sembari menunggu kedatangan anggota dewan.
Politisi Partai Demokrat, Heriyanto, melakukan interupsi dan meminta agar Pramono membuka dulu semua rincian anggota dewan yang hadir sebelum melanjutkan rapat. Pramono pun membacakan data kehadiran hingga direvisi sebanyak tiga kali, tetapi juga tak memenuhi kuorum.
"Karena belum kuorum juga, kita skors saja," usul Pramono.
Usulan ini langsung diprotes politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, yang mengaku khawatir jika rapat diskors hanya akan membuat tingkat kehadiran semakin sedikit. Akhirnya, rapat dilanjutkan, tetapi proses pengambilan keputusan tetap menunggu jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum.
Adapun agenda pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini mencakup pengambilan keputusan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Selain itu, rapat paripurna ini juga dijadwalkan mendengar laporan Komisi VII DPR tentang hasil fit and proper test calon anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan periode 2014-2014 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.