Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Kalah Tegas Dibanding Dewan Pers, KPI Berkilah Terbentur Batasan UU

Kompas.com - 18/02/2014, 05:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad mengklaim saat ini pihaknya KPI sudah cukup tegas dan selalu memberikan sanksi kepada televisi yang melanggar peraturan kampanye. Hanya saja, sanksi yang diberikan, menurut dia terbentur batasan Undang-Undang.

“Kemarin ada sinetron tukang bubur naik haji. Sinetron itu menghadirkan pasangan presiden dan wakil presiden. Dialognya kebangsaan. Kami langsung memberikan sanksi kepada RCTI yang menayangkan itu karena merupakan bagian dari kampanye,” kata Idy memberikan contoh, dalam diskusi bertajuk "Netralitas Aparat dan Media pada Pemilu 2014" di Jakarta, Senin (17/2/2014) malam.

Sebelumnya, narasumber lain dalam diskusi yang sama, Tjipta Lesmana, menilai ketegasan KPI kalah dibandingkan lembaga yang bertugas mengawasi media cetak, Dewan Pers. Padahal, menurut Tjipta, efek media televisi jauh lebih besar dibandingkan media cetak.

“Kalau dewan pers dikatakan lebih tegas dibanding kita, saya rasa tidak seperti itu juga,” tepis Idy. Namun, dia tak menampik bahwa sanksi yang dijatuhkan untuk RCTI baru berupa teguran. Idy beralasan, televisi dari grup MNC milik calon wakil presiden dari Partai Hanura, Hary Tanoe Soedibjo, itu baru satu kali melakukan pelanggaran.

“Sanksi tidak bisa keluar dari Undang-Undang. Undang-Undang mengatur, pertama diberikan teguran. Seterusnya baru ada pemotongan durasi dan sebagainya,” kilah Idy. Karenanya, imbuh dia, sanksi yang dijatuhkan pada RCTI sudah sesuai proporsi bila merujuk pada UU tersebut. “Kalau kita ingin sanksi yang berat, ubah undang-undangnya. Kami tidak bisa kalau pakai Undang-undang yang sekarang,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com