“Kemarin ada sinetron tukang bubur naik haji. Sinetron itu menghadirkan pasangan presiden dan wakil presiden. Dialognya kebangsaan. Kami langsung memberikan sanksi kepada RCTI yang menayangkan itu karena merupakan bagian dari kampanye,” kata Idy memberikan contoh, dalam diskusi bertajuk "Netralitas Aparat dan Media pada Pemilu 2014" di Jakarta, Senin (17/2/2014) malam.
Sebelumnya, narasumber lain dalam diskusi yang sama, Tjipta Lesmana, menilai ketegasan KPI kalah dibandingkan lembaga yang bertugas mengawasi media cetak, Dewan Pers. Padahal, menurut Tjipta, efek media televisi jauh lebih besar dibandingkan media cetak.
“Kalau dewan pers dikatakan lebih tegas dibanding kita, saya rasa tidak seperti itu juga,” tepis Idy. Namun, dia tak menampik bahwa sanksi yang dijatuhkan untuk RCTI baru berupa teguran. Idy beralasan, televisi dari grup MNC milik calon wakil presiden dari Partai Hanura, Hary Tanoe Soedibjo, itu baru satu kali melakukan pelanggaran.
“Sanksi tidak bisa keluar dari Undang-Undang. Undang-Undang mengatur, pertama diberikan teguran. Seterusnya baru ada pemotongan durasi dan sebagainya,” kilah Idy. Karenanya, imbuh dia, sanksi yang dijatuhkan pada RCTI sudah sesuai proporsi bila merujuk pada UU tersebut. “Kalau kita ingin sanksi yang berat, ubah undang-undangnya. Kami tidak bisa kalau pakai Undang-undang yang sekarang,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.