JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Menurutnya, pembebasan bersyarat itu menunjukkan bahwa pemerintah inkonsisten memerangi peredaran narkoba di masyarakat.
"Ada inkonsistensi (sikap). Komplain di mana-mana masa kita enggak mau dengar," kata Paloh di DPP Nasdem, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Secara pribadi, ia menilai, ada kejanggalan dalam keputusan yang diambil pemerintah. Ia menganggap ada proses tukar guling tertentu yang diduga sengaja dilakukan pemerintah. Namun, ia enggan merinci maksud tukar guling tersebut.
"Nah itulah, janganlah membicarakan pemberantasan narkotik segala macam," ujarnya.
Seperti diberitakan, Corby telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Senin (10/2/2014), setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Corby bebas setelah yang bersangkutan berada di dalam lapas selama 9 tahun 4 bulan.
Corby ditangkap 8 Oktober 2004 begitu mendarat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, karena membawa 4,2 kilogram ganja di dalam tasnya. Ia terbang dari Brisbane via Sydney, Australia, bersama sejumlah temannya untuk menghadiri perayaan ulang tahun kakaknya.
Corby kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2005. Corby mengajukan banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengurangi hukuman menjadi 15 tahun penjara.
Putusan PT Denpasar itu sempat dibatalkan Mahkamah Agung yang mengembalikan hukuman menjadi 20 tahun penjara. Namun, pada 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi pengurangan hukuman 5 tahun. Grasi tersebut diberikan dengan alasan kemanusiaan. Dengan demikian, masa pidana Corby menjadi 15 tahun.
Pada saat grasi diberikan, Corby telah menjalani masa pidana selama 7 tahun 7 bulan dengan pengurangan hukuman atau remisi sebanyak 2 tahun 1 bulan. Pada 2012, Corby menerima lagi remisi 8 bulan. Pada 2013, Corby kembali diusulkan mendapatkan remisi umum 6 bulan pada 17 Agustus.
Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin mengungkapkan, Corby hanyalah salah satu dari 1.291 narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat tersebut bukan suatu bentuk kemurahan hati atau kebijakan pemerintah, melainkan hak yang diatur undang-undang yang harus diberikan sepanjang pemenuhan hak itu terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.