Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Akui Rekaman Sadapan, Hakim Peringatkan Arta Meris Soal Kesaksian Palsu

Kompas.com - 11/02/2014, 21:16 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memperingatkan Direktur Utama PT Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon, agar tidak memberi keterangan palsu dalam persidangan. Meris dapat dihukum pidana jika terbukti memberi keterangan yang tidak benar.

"Kalau sudah bersumpah tapi ternyata keterangan disinyalir tidak benar, majelis bisa menetapkan dan meminta Penuntut Umum menyidik karena melakukan sumpah palsu," ujar hakim anggota, Mathius Samiadji, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Hukuman bagi saksi yang memberi keterangan palsu diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Pasal 22 tersebut berbunyi "Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

"Tidak hadir saja hukumannya tinggi. Kedua, hadir tidak mau disumpah bisa langsung perintah ditahan 14 hari. Ini undang-undang yang ngatur," kata Mathius.

Teguran itu disampaikan Samiadji ketika Meris tak mengakui suaranya sendiri dalam rekaman pembicaraan telepon yang diputar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Rekaman sadapan KPK itu diputar dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Rekaman itu memperdengarkan percakapan antara Meris dan pelatih golf Rudi, Deviardi. "Itu sepertinya suaranya mirip dengan suara saya, Pak. Tapi bukan suara saya," ujar Meris.

Sementara itu, Deviardi mengakui suara dalam rekaman itu adalah percakapannya dengan Meris. Meris juga membantah pernah memberikan uang pada Rudi melalui Deviardi. Ia mengaku tak mengenal dan tak pernah bertemu Deviardi.

Sementara Deviardi mengaku kali pertama bertemu Meris saat bermain golf di Gunung Geulis, Jawa Barat. Dia dikenalkan oleh Rudi. Deviardi pun mengaku menerima sejumlah uang dari Meris untuk diberikan pada Rudi.

Dalam dakwaan, Rudi melalui Deviardi menerima uang dari Meris selaku Presiden PT Kaltim Parna Industri secara bertahap sebesar 522.500 dollar AS. Uang dari Meris menurut jaksa agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com