JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sudjadnan Parnohadiningrat, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal pada 2004-2005.
Sudjadnan mengatakan, Megawati selaku presiden saat itu meminta Kemenlu melaksanakan kongres internasional sebanyak mungkin.
"Bu Mega itu memerintahkan saya, Oktober 2003, untuk dilaksanakan penyelenggaraan konferensi internasional di Indonesia sebanyak mungkin, sesering mungkin," kata Sudjadnan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Sudjadnan menjelaskan, pelaksanaan konferensi internasional saat itu bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa di mata internasional yang saat itu sedang terpuruk. Sudjadnan mengaku hanya menjadi korban dalam kasus ini.
"Ada kawan-kawan yang datang ke Bu Mega. Bu gimana, sih, kenapa seorang Sudjadnan bisa jadi korban," kata Sudjadnan menirukan perkataan temannya itu kepada Mega.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI periode 2004-2009, Jusuf Kalla, telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Sudjadnan. Kali ini, Sudjadnan menyerahkan kesediaan untuk diperiksa KPK sepenuhnya kepada Megawati.
"Ya, Bu Mega, terserah beliau," katanya.
Jusuf Kalla, yang akrab disapa JK, sebelumnya mengatakan bahwa Sudjadnan hanya melaksanakan perintah pemerintah. JK menjelaskan, perintah pelaksanaan konferensi itu terjadi mendadak sehingga proses lelang tidak diadakan.
Menurut Sudjadnan, perintah pelaksanaan konferensi internasional itu kali pertama muncul pada masa kepemimpinan Megawati. Saat itu, Indonesia tengah dalam kondisi krisis sehingga butuh dukungan internasional.
Kemudian, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat menggantikan Megawati, kata Sudjadnan, Kemenlu tetap diperintahkan untuk banyak menggelar konferensi internasional. Sudjadnan menjelaskan, saat itu terjadi 17 kali konferensi internasional dan dua di antaranya menghasilkan uang untuk negara dari sumbangan negara asing yang nilainya mencapai Rp 40 triliun.
"Tidak ada kasus korupsi di mana yang dituduh berjasa bagi negara menghasilkan Rp 40 triliun," ujar Sudjadnan.
Ia menambahkan, salah satu konferensi internasional yang menguntungkan bagi negara adalah konferensi mengenai tsunami Aceh. Saat itu, ia menjadi ketua panitia.
Sudjadnan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal pada 2004-2005 untuk pelaksanaan konferensi internasional. Ia dijerat sejak 21 November 2011 dan baru ditahan pada 14 November 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.