Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muladi: Memiskinkan Koruptor, Bisa "Diketawain" Dunia

Kompas.com - 29/01/2014, 12:08 WIB


BATAM, KOMPAS.com
 — Ketua Tim Penyusun Rancangan UU KUHP Muladi menolak usulan untuk "memiskinkan" pelaku korupsi dengan merampas seluruh harta yang dimiliki sebagai efek jera koruptor. Menurut Muladi, memiskinkan koruptor tidak proporsional dan terlalu berlebihan.

"Memiskinkan orang itu terlalu dramatis, harusnya proporsional saja," kata Muladi dalam Diskusi Panel Menyorot RUU KUHP Universitas Riau Kepulauan Batam dan Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia di Batam, seperti dikutip Antara, Rabu (29/1/2014).

Ia mengatakan, sanksi yang diberikan harus proporsional. Jika tindak korupsi merugikan negara, maka dananya dikembalikan ke negara.

"Kalau memiskinkan, kita bisa diketawain dunia," kata Muladi.

Muladi mengaku heran dengan banyaknya sarjana hukum yang sepakat dengan ide pemiskinan yang disampaikan Adnan Buyung Nasution. Dari segi hukum, kata dia, istilah "pemiskinan" harus dihindari.

Mantan Gubernur Lemhanas itu juga menolak penerapan hukuman mati di Indonesia karena melanggar hak asasi manusia. "Yang dihukum itu kan manusia," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, pemiskinan atau pengambilan aset dan harta hasil korupsi lebih efektif dan dapat memberi efek jera bagi para koruptor dibandingkan dengan hukuman penjara.

"Para koruptor itu kan lebih takut miskin daripada takut dipenjara. Jadi, satu-satunya cara yang ampuh untuk membuat orang jera melakukan korupsi adalah dengan memiskinkan koruptor," kata Ade.

Menurut Ade, sebenarnya sudah ada beberapa peraturan yang dapat digunakan untuk mengatur upaya pemiskinan koruptor, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sekarang ini sedang dikembangkan RUU tentang perampasan harta hasil korupsi dari koruptor dan keluarganya," ujarnya.

Ia mengatakan, pengambilan aset atau harta kekayaan koruptor sebetulnya dapat dilakukan dengan mudah bila aparat sudah membuktikan bahwa aset itu merupakan hasil tindak pidana korupsi.

"Jadi, bila aparat penegak hukum sudah bisa membuktikan dan menunjukkan bahwa harta yang diperoleh merupakan hasil korupsi, maka aset si koruptor itu sudah pasti bisa disita oleh negara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com