Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 7 Lokasi, KPK Sita 13 Mobil dan 1 Harley-Davidson Milik Wawan

Kompas.com - 27/01/2014, 23:19 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (27/1/2014), menyita belasan mobil dan sebuah sepeda motor Harley-Davidson terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah.

"Total untuk hari ini mobilnya 13 buah ditambah satu motor. Soal atas nama kepemilikan, belum dikonfirmasi sama penyidik," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Senin malam. Dia mengatakan, kendaraan yang disita tersebut didapat dari tujuh lokasi yang berbeda.

Aset Wawan yang disita itu kemudian dibawa ke kompleks Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Hingga pukul 22.00 WIB, baru tiba tiga mobil dan satu motor Harley-Davidson. Tiga mobil itu disita dari kediaman Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Ketiga mobil itu adalah Nissan GTR warna putih bernomor polisi B 888 GAW, Lexus LS hitam B 888 ARD, dan Land Cruiser warna hitam B 888 TCW. Sementara motor Harley-Davidson sport yang disita KPK berwarna perak dengan nomor polisi B 3484 NWW.

Menurut Johan, masih ada 10 mobil yang masih dalam perjalanan menuju Gedung KPK. "Yang masih dalam perjalanan ke sini, dari empat hingga lima lokasi, atau rumah di Serang," tutur Johan.

Ke-10 mobil itu adalah dua unit Mitsubishi Pajero, satu BMW, satu Honda Freed, tiga Toyota Innova, satu Toyota Avanza, satu Ford Fiesta, dan satu Toyota Fortuner. Johan juga mengatakan bahwa penelusuran aset terkait Wawan masih dilakukan.

Bisa saja, kata Wawan, ke depan KPK akan menyita aset lain milik Wawan yang diduga juga berkaitan dengan TPPU atau tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Wawan. Johan mengatakan, dalam penyitaan sepanjang Senin, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait aset Wawan dari rumah di Jalan Denpasar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com