Peneliti senior Founding Fathers Hous (FFH) Dian Permata mengatakan, partai politik peserta Pemilu 2014 harus memutar otak untuk memenuhi syarat pengusungan capres-cawapres. Pascaputusan MK yang menyatakan pemilu serentak baru dimulai di 2019, makaPemilihan Presiden 2014 tetap berpegang pada UU Pilpres yang mensyaratkan 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional untuk mengusung capres-cawapres.
"Maka mau tidak mau, partai yang perolehan suaranya tidak mencapai ambang batas minimal harus ijab kabul, harus kawin (koalisi) jika ingin mengajukan capres dan cawapresnya," kata Dian, Sabtu (25/1/2014).
Dian mengatakan, dalam survei yang dilakukan lembaganya, PKS, PAN, PPP, PKB, Nasdem, Hanura, PBB, dan PKPI masuk dalam kategori partai yang elektabilitasnya kurang dari 15 persen. Hal ini, katanya, akan memaksa partai-partai tersebut melakukan koalisi yang terdiri dari dua hingga lima parpol untuk memenuhi syarat pengajuan capres-cawapres.
Idealnya, kata Dian, pada Februari 2014 nanti, banyak parpol yang akan melakukan pendekatan politik atau lobi yang lebih intens untuk menghadapi Pemilihan Presiden. Kemudian, pada Maret 2014, Dian memprediksi akan ada beberapa parpol yang secara resmi mendeklarasikan koalisinya.
"Apabila dilakukan setelah Pileg 2014 maka aroma transaksional begitu kentara. Karena, posisi tawar masing-masing parpol sudah berbeda dan berdasarkan perolehan suara," katanya.
Secara terpisah, pengamat politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan, putusan MK tentang pemilu serentak yang akan diterapkan tahun 2019 hanya menguntungkan partai besar.
"Partai kecil akhirnya mengikuti logika koalisi yang dikedepankan partai besar. Ini juga persoalan, karena menutup munculnya capres alternatif," katanya.
Pemilu serentak
Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Pilpres yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Serentak dengan putusan pemilu serentak pada 2019. Jika dilaksanakan di 2014, menurut MK, pelaksanaan pemilu dapat mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2009 yang berlangsung tidak serentak dan sistemnya akan diulangi Pemilu 2014 tetap dinyatakan sah dan konstitusional. Hanya, dengan keputusan pemilu serentak, diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pilpres dan pileg secara serentak.
Dengan putusan MK itu, maka syarat pengusungan capres-cawapres pada Pilpres 2014 tetap berpegang pada UU Pilpres, yakni 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Jika tak cukup, parpol mesti berkoalisi untuk mengusung capres-cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.