"Survei atau jajak pendapat dan hitung cepat hasil pemilu dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU. Kalau tidak, semacam liar," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam sosialisasi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat, Kamis (23/1/2014) di Jakarta.
Ia memastikan, pihaknya tidak akan memprsulit proses pendaftaran lembaga survei. Pasalnya, kata Sigit, pendaftaran tidak berarti pemberian akreditasi. “KPU hanya mengatur tentang pendaftaran, bukan mengakreditasi. Akreditasi terkait kredibilitas lembaga dilakukan oleh asosiasinya sendiri,” katanya.
Dikatakannya, lembaga survei hanya perlu memenuhi syarat yang telah ditetapkan KPU. Syarat tersebut di antaranya, menunjukkan akta pendirian atau badan hukum lembaga survei, susunan kepengurusan, surat keterangan domisili, pas foto pimpinan lembaga dan beberapa surat pernyataan.
Surat pernyataan harus menyatakan, lembaga survei tidak berpihak peserta pemilu tertentu, tidak menganggung tahapan pemilu, benar-benar melakukan wawancara, tidak mengubah data lapangan.
"Dan melaporkan metodologi sampling, sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.