Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar: Pemilu Serentak Bakal Timbulkan "Kegalauan" Politik

Kompas.com - 23/01/2014, 14:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan keputusan terkait permohonan uji materi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dilayangkan oleh akademisi Effendi Ghazali dan Koalisi Masyarakat Sipil. Namun, sebelum MK membacakan keputusan, Rabu (23/1/2014) sore, penolakan sudah dilayangkan oleh partai politik. Salah satunya, Partai Golkar.

Ketua DPP Partai Golkar Aziz Syamsuddin berpendapat, jika MK mengabulkan permohonan terkait pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan serentak, maka hal itu bisa membawa kegalauan politik.

"Yang akan terjadi adalah situasi politik yang cukup signifikan dan membuat kegalauan dalam politik. Ini akan tambah golput semakin banyak," ujar Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Aziz mengatakan, golput akan semakin banyak lantaran masyarakat kebingungan dengan waktu dan tahapan pelaksana pemilu. Selama ini, lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan sosialisasi hingga ke daerah bahwa waktu pelaksanaan Pileg tanggal 9 April 2014.

Jika MK memutuskan pemilu dilakukan secara serentak, maka pelaksanaan pemilihan legislatif akan diundur dan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan Presiden bulan Juli mendatang.

"Jangan berpikir bahwa masyarakat yang memilih ini di Pulau Jawa. Bagaimana dengan masyarakat yang ada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat yang kondisi geografinya sulit dijangkau. Apakah bisa tersosialisasikan dengan baik?" kata Aziz.

Menurut Aziz, sosialisasi pelaksanaan pemilu serentak tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Jika MK mengabulkan pemilu serentak, ia mengusulkan dilaksanakan pada Pemilu 2019.

"Jadi gugatan itu kami bisa paham. Tapi untuk persiapan tahun 2014, kami kurang sependapat karena semua tahapan mulai dari KPUD, Bawaslu, PPK, PPS, dan KPPS sudah berjalan sesuai waktu yan ditentukan," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Seperti diberitakan, MK akan menggelar sidang putusan atas uji materi UU Pilpres. Uji materi ini diajukan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diujikan adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres.

Sebelumnya, pihak Effendi Gazali menyatakan batal mencabut uji materi UU Pilpres karena MK terlebih dahulu menjadwalkan sidang putusan. Gugatan tersebut sudah berproses tahun 2013, namun baru saat ini sidang putusan digelar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com