Keduanya menampik tuduhan tersebut ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
"Tidak pernah. Masalah duit tidak pernah semua," jawab Mahyudin ketika ditanya Majelis Hakim.
Olly membantah menerima Rp 500 juta. Begitu pula dengan Olly. Olly membantah menerima Rp 2,5 miliar. Olly mengaku pernah dikonfirmasi penyidik KPK terkait adanya pemberian kas bon untuk "OD". Menurut Olly, inisial OD yang dimaksud bukan namanya.
"Tidak benar. Saya dikonfirmasi KPK ada voucher kas bon pengembalian temannya OD. Nama saya Olly Dondokambey. Saya lihat bunyi voucher seperti itu. Nama OD saya juga tidak tahu siapa," terang Olly.
Dalam dakwaan Deddy, Olly selaku anggota badan anggaran DPR disebut menerima uang Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya, pemenang proyek Hambalang. Sementara Mahyudin disebut menerima uang Rp 500 juta yang diserahkan mantan Sesmenpora Wafid Muharam saat Kongres Partai Demokrat di Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.