"Saksinya AU (Anas Urbaningrum), Choel, Mahyudin, Olly Dondokambey, satu lagi saya lupa," ujar pengacara Deddy, Rudy Alfonso.
Dalam kasus ini, Choel disebut pernah menyampaikan permintaan fee dari proyek Hambalang sebesar 18 persen. Selain itu, Choel juga menerima uang untuk kakaknya, Andi. Di antaranya 550.000 dollar AS dari Deddy, Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM), dan Rp 1,5 miliar dari PT GDM. Sebagian dari uang tersebut juga disebut digunakan Andi untuk maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres tahun 2010.
Sementara itu, dalam dakwaan Deddy, Olly disebut menerima Rp 2,5 miliar selaku pimpinan Badan Anggaran DPR saat itu. Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat Andi sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yaitu mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.