"Enggak ada masalah, enggak risau. Apa yang terbaik menurut KPK, saya enggak apa-apa," kata Sutan, saat dihubungi, Kamis (16/1/2014).
Ketua DPP Partai Demokrat itu menuturkan, dirinya juga ikut menyaksikan saat penyidik KPK menggeledah rumah pribadinya di Jalan Sipatahunan Nomor 26, Baranangsiang, Vila Duta Bogor, Jawa Barat.
Ia mengaku langsung kembali ke rumah di tengah perjalanan menuju DPR karena di waktu yang bersamaan rapat di DPR mendadak dibatalkan. Ia melanjutkan, penggeledahan di rumah pribadinya berlangsung mulai pukul 11.00 WIB dan berlangsung selama sekitar lima jam. Barang yang disita adalah sejumlah dokumen yang diakui Sutan merupakan dokumen rapat Komisi VII DPR.
"Pertamanya istri saya kaget ada KPK. Kata saya ke istri, tunggu papa ke sana. Sesudah dikasih tahu, enggak apa-apa," pungkasnya.
Untuk diketahui, ruang kerja Sutan di lantai 9 Nomor 0905 Gedung Nusantara I, Kompleks Gedung DPR juga digeledah KPK. Sekitar tujuh jam melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa sebuah dus, satu unit desktop komputer, dan sebuah travel bag dari ruang Sutan.
Selain ruang kerja Sutan, para penyidik KPK juga menggeledah ruang lain di DPR. Di antaranya adalah ruang kerja anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto, ruang Sekretariat Fraksi Demokrat, ruang Sekretariat Komisi VII DPR, dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Zainuddin Amali.
Pada Kamis sore, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di Ruang Server serta ruang Pusat Pengkajian dan Pengolahan data Informasi (P3I) DPR.
Disebut Terima Uang
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana disebut menerima uang 200.000 dollar AS dari Rudi. Hal itu terungkap dalam dakwaan Rudi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1/2014). Jaksa Riyono menjelaskan, uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian dari 300.000 dollar AS yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.
"Dari uang 300.000 dollar AS tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200.000 dollar AS di sebuah toko di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan," kata Riyono.
Riyono memaparkan, uang 300.000 dollar AS diterima Rudi dari Deviardi pada tanggal 26 Juli 2013 di Gedung Plasa Mandiri Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Adapun Deviardi menerima uang itu dari anak buah Widodo, Simon Gunawan Tanjaya. Setelah itu, sisa uang tersebut disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. Sutan pernah diperiksa KPK terkait pemberian uang itu. Dia membantah Komisi VII DPR RI meminta tunjangan hari raya (THR) kepada Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.