"Sidang DK (Deddy Kusdinar) 16 Januari 2014, yaitu Nazaruddi, Eran Subarna, Burhannudin, Brahmantori, Raden Isnanto, Edi Nurida Susila," kata kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso melalui pesan singkat, Kamis.
Dalam kasus ini, Nazaruddin yang membawa perusahaanya PT Duta Graha Indah (PT DGI) juga menginginkan proyek Hambalang. Dalam dakwaan Deddy, Permai Group milik Nazaruddin telah mengeluarkan Rp 10 miliar untuk memuluskan PT DGI memenangkan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang itu.
Uang itu diberikan kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) saat itu Joyo Winoto sekitar Rp 3 miliar, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng saat itu, melalui adiknya Choel Mallarangeng sebesar 550.000 dollar AS atau ekuivalen Rp 5 miliar, dan Komisi X DPR RI Rp 2 miliar.
Namun, Permai Group meminta uang tersebut dikembalikan karena PT DGI gagal memenangkan proyek Hambalang. Saat itu KSO Adhi Karya-Widya Karya telah ditentukan sebagai pemenang proyek.
Atas permintaan itu, Wafid Muharam selaku Sesmenpora melalui Paul Nelwan dan Lisa Lukitawati Isa mengembalikan uang secara bertahap.
Dalam dakwaan juga disebutkan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah meminta Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang. Hal itu disampaikan Anas ketika bertemu Nazaruddin dan Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.