“Diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Mahfud, KPK memanggil saksi lainnya, yakni mantan Komisi Pemilihan Umum Banten H Hambali, dan pengawai FIT Money Changer yang bernama Jennio Febriany.
Sebelumnya, saat berkunjung ke redaksi Tribunnews.com, Mahfud mengaku tiga kali melaporkan Akil ke KPK. Mahfud menuturkan, sejak masih menjabat sebagai Ketua MK, ia pernah menerima beberapa laporan terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan Akil. Laporan pertama yang disampaikan Mahfud terkait dengan penanganan sengketa pilkada di Nusa Tenggara Timur Barat (NTTB).
Saat itu, tiba-tiba ada seseorang yang menghubungi anak Mahfud di Yogyakarta. Orang tak dikenal tersebut menginformasikan bahwa ada oknum dari NTTB yang membawa uang sebesar Rp 3 miliar untuk diserahkan kepada hakim konstitusi. Bukan hanya itu, Mahfud juga mendapatkan laporan bahwa Akil terlibat penyelundupan mobil mewah melalui Timor Leste. Mahfud lantas melaporkan ke KPK.
Namun ternyata, menurut Mahfud, KPK sudah mendapatkan informasi serupa. Selain itu, Mahfud mengaku telah mendapatkan informasi yang menyebutkan, dari 31 mobil yang sudah disita KPK dari Akil dan koleganya, terdapat mobil mewah yang diduga berasal dari selundupan tersebut.
Satu lagi laporan Mahfud ke KPK yakni atas tudingan dari praktisi hukum bernama Refly Harun bahwa Akil menerima suap terkait penanganan sengketa pilkada di Simalungun, Sumatera Utara. Ketika itu, Mahfud sudah menyediakan diri untuk diperiksa KPK. Ia juga menyebut, semua sangkaan KPK kepada Akil yakni pilkada Lebak dan Gunung Mas adalah perkara setelah Mahfud keluar dari MK dan Akil menjabat Ketua MK karena menggantikannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.