JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengaku telah memberikan jangka waktu 1 x 24 jam kepada dua loyalis Anas Urbaningrum, Ma'mun Murod dan Tri Dianto untuk meminta maaf terkait tudingan mereka yang menyebut Denny dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bertemu di Cikeas, Bogor, atau kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam tenggat waktu itu, Ma'mun telah menyampaikan permintaan maafnya di media. Lalu, kenapa Denny tetap melaporkan dua anggota Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri?
Denny mengaku telah membaca permintaan maaf dari Ma'mun di media online. Namun, dia menilai, permintaan maaf yang disampaikan hanya akal-akalan. Menurutnya, permintaan maaf itu tidak jujur dan tulus.
"Ah, itu mah permintaan maaf apa itu, akal-akalan, ngeles saja itu. Masa minta maaf, tapi di bawahnya ada tapi-tapinya," kata Denny seusai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Permintaan maaf, menurut Denny, harus diajukan secara kesatria. Seharusnya Ma'mun cukup mengucapkan kata maaf tanpa menambahkan alasan-alasan sesudahnya.
"Kalau memang niat minta maaf, kan tinggal bilang saja, 'Ya saya salah, saya minta maaf', selesai kan?" ujarnya.
Denny mengaku tidak akan mencabut laporannya meskipun nantinya kedua loyalis Anas itu mengeluarkan permintaan maaf sungguhan sesuai keinginannya. Menurutnya, permintaan maaf itu sudah terlambat jika dilakukan sekarang.
"Sudah saya kasih waktu 1 x 24 jam, tapi itu tak digunakan dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, saat menyambangi Gedung KPK, Selasa (7/1/2014), Ma’mun dan Tri Dianto menuding Denny dan Bambang pernah ke Cikeas. Keduanya mengaku mendapat informasi tersebut dari sumber yang dapat dipercaya.
Menurut Ma’mun, sumber itu juga menyebut Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarief Hasan, serta istrinya Inggrid Kansil ikut hadir. Belakangan, Ma'mun menyampaikan permintaan maaf. Meski meminta maaf, Ma’mun tetap akan mencari kebenaran informasi yang didapatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.