Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Dewas TVRI, Komisi I DPR Tak akan Cabut Pemblokiran Anggaran

Kompas.com - 08/01/2014, 18:33 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersikeras tidak akan mencabut pemblokiran anggaran TVRI tahun 2014 sebesar Rp 1,3 triliun. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, ancaman yang disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI bahwa TVRI akan mempersingkat jam siaran sama sekali tak akan mengubah sikap Komisi I. Mahfudz meminta agar para Dewas sadar akan kesalahan yang telah dilakukan.

“Dua hari kemarin, Dewas mengumpulkan Kepsta (kepala stasiun) melakukan konsolidasi dan memobilisasi untuk melawan Komisi I DPR supaya anggaran tidak diblokir. Nggak akan ada pengaruhnya apa pun buat kami. Anggaran akan tetap kami blokir,” ujar Mahfudz saat dihubungi Rabu (8/1/2014).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pencabutan tanda bintang pada anggaran TVRI tahun 2014 sebesar Rp 1,3 triliun memang bisa dilakukan. Namun, pencabutan blokir anggaran ini harus melalui mekanisme rapat Komisi I DPR dengan jajaran direksi TVRI.

Persoalannya kemudian muncul karena Dewas TVRI telah memecat hampir semua direksi yang ada, termasuk Direktur Utama yang merupakan pemegang wewenang soal anggaran.

“Mau mereka mengirimkan PLT pun tidak bisa, karena PLT tidak punya wewenang untuk mengatur soal anggaran,” kata Mahfudz.

Menurutnya, pemblokiran anggaran TVRI ini adalah bentuk konsekuensi yang diberikan Komisi I DPR kepada Dewas lantaran telah menyalahi kesepakatan yang dicapai dalam rapat di DPR untuk membatalkan pemecatan direksi.

“Kalau sekarang TVRI tidak bisa siaran, itu murni bukan kesalahan DPR. Tapi kesalahan Dewas, tolong tulis ini baik-baik,” kata Mahfudz.

Mahfudz mengaku DPR tidak peduli jika TVRI harus mempersingkat siarannya akibat pemblokiran ini. “Tidak masalah, itu kewenangan mereka,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dewas dan Kepala Stasiun TVRI menuntut agar Komisi I DPR mencabut tanda bintang anggaran TVRI 2014. Ketua Dewan Pengawas TVRI Elprisdat mengatakan, akibat pemblokiran anggaran ini, dana yang dimiliki TVRI hanya Rp 35 miliar. Jumlah itu disebut hanya cukup untuk menutup biaya operasional siaran selama satu bulan.

Menurut Elprisdat, pemblokiran anggaran itu secara umum berakibat terganggunya peran TVRI sebagai televisi publik untuk menyukseskan Pemilu 2014. Selain itu, tuturnya, pihaknya tidak bisa mengadakan pemancar baru untuk memperluas area jaringan. TVRI pun berencana mempersingkat waktu siarannya.

Seperti diberitakan, kisruh di tubuh TVRI mulai mencuat setelah Dewas TVRI memecat hampir semua direksi stasiun televisi itu. Hal ini menyusul evaluasi kinerja direksi, terutama soal kecaman publik atas penayangan konvensi capres Partai Demokrat yang dinilai menyalahi fungsi TVRI yang independen.

Para direksi ini kemudian mengadu ke Komisi I DPR. Komisi I DPR memutuskan membuat panja TVRI untuk mengusut kisruh ini. Sementara Panja bekerja, Dewas harus membatalkan keputusan pemecatannya. Namun, pemecatan sudah terlanjur dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com