Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd Diajarkan Pihak Bank Mandiri Hindari Kecurigaan PPATK

Kompas.com - 06/01/2014, 17:04 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus korupsi, Fahd El Fouz, mengaku diajarkan pihak Bank Mandiri cara menghindari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Fahd melakukannya dalam proses pemberian uang ke rekening politikus Partai Golkar, Haris Andi Surahman.

Fahd tidak langsung mentransfer dari rekeningnya. Dia terlebih dahulu menarik uang dari rekeningnya, kemudian melakukan setor tunai ke rekening Haris.

"Waktu itu diajarkan pihak Bank Mandiri biar tidak kelihatan PPATK, uang ditarik dulu baru transfer," kata Fahd ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/1/2014).

Fahd menyetor kepada Haris sebesar Rp 6 miliar secara bertahap di Bank Mandiri Cabang DPR. Uang itu kemudian diberikan Haris kepada mantan anggota DPR sekaligus anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati terkait pengurusan anggaran dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun 2011 di tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Aceh Besar.

Uang itu merupakan realisasi fee yang diminta Wa Ode. Namun, Haris dan Fahd akhirnya menagih kembali uang yang telah disetor karena Wa Ode gagal melakukan pengurusan tersebut.

Haris didakwa menyuap Wa Ode sebesar Rp 6,250 miliar. Dalam dakwaan, Haris, Syarif, dan Wa Ode pernah bertemu di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta. Saat itu, Wa Ode meminta komitmen 6 persen dari alokasi DPID. Total uang yang akan diberikan kepada Wa Ode sebesar Rp 5,5 miliar.

Sementara itu, alokasi DPID di Kabupaten Minahasa direncanakan sebesar Rp 15 miliar. Wa Ode kembali meminta Rp 750 juta sehingga total Rp 6,250 miliar. Mulanya Haris dan Fahd bertemu di Gedung Sekretariat DPP Golkar pada September 2010 untuk membicarakan alokasi tahun 2011.

Saat itu, Fahd meminta Haris mencarikan anggota Banggar yang bisa mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi DPID. Haris kemudian melakukan pertemuan dengan Syarif Achmad dan Wa Ode di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta, untuk menyampaikan permintaan Fahd.

Wa Ode menyanggupinya dan pada pertemuan berikutnya Fadh meminta alokasi masing-masing penerima DPID sebesar Rp 40 miliar. Fadh kemudian menghubungi pengusaha di Aceh bernama Zamzami untuk menyiapkan proposal dan dana seperti permintaan Wa Ode.

Fadh juga menghubungi Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah. Setelah Fadh menerima uang tersebut, Haris kemudian mengurus pemberian untuk Wa Ode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com