“Tahun 2012, jumlah perkara korupsi yang ditangani ada 1.176 perkara,” kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman saat paparan capaian Polri di Rupatama Mabes Polri, Jumat (27/12/2013).
Sutarman mengatakan, sebanyak 906 kasus di antaranya telah diselesaikan sepanjang tahun 2013. Sementara tahun sebelumnya, jumlah perkara yang telah diselesaikan hanya 657 kasus. Sementara untuk jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan pada tahun 2013 sebesar Rp 915 miliar. Jumlah itu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 201 miliar.
Sutarman mengatakan, Polri saat ini menangani setidaknya lima kasus dugaan korupsi yang menonjol.Pertama, kasus dugaan korupsi restitusi pajak yang diduga dilakukan dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Totok Hendriyanto dan Denok Taviperiana senilai Rp 1,5 miliar.
Ada pula kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berupa gratifikasi yang dilakukan Saefrudin, Kasi Kepabeanan Kantor Bea dan Cukai Entikong, Kalimantan Barat. Modus operandi yang diduga digunakan pelaku dengan menerima dana para pengusaha ekspedisi dan importir untuk memasukkan barang impor secara ilegal.
“Kemudian pengungkapan tindak pidana korupsi yang dilakukan PNS pada Kementerian Keuangan Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sulastyono. Modus operandi yang digunakan dengan menerima suap dan atau gratifikasi berupa pembayaran 11 polis asuransi senilai Rp 11 miliar,” katanya.
Lebih lanjut, Sutarman mengatakan, pada 20 Desember 2013 kemarin, penyidik Polres Langkat menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Jaminan Persalinan (Jampersal) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Tahun 2013. Ketiga orang itu adalah Bendahara Jampersal Safriani, Tim Verifikasi Pengelola Jampersal Sofian, dan Ketua Pengelolaan Dana Jampersal Ponidi.
Dalam kasus tersebut, Sutarman menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni memotong 10 persen dana Jampersal yang seharusnya disalurkan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,65 miliar.
Terakhir, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Kalimantan Tengah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam orang anggota DPRD Seruyan, Kalteng dan dua orang warga pada 23 Desember 2013. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,08 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.