Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8.429 Narapidana Dapat Remisi Natal, 161 Orang Bebas

Kompas.com - 25/12/2013, 10:54 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 8.429 narapidana mendapatkan remisi khusus pada hari Natal tahun 2013 ini. Rinciannya, sebanyak 161 narapidana mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Sementara itu, 8.268 narapidana mendapat remisi khusus I atau pengurangan masa pidana sebanyak 15 hari hingga dua bulan.

"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus hari raya Natal 2013 kepada 8.429 narapidana. Selain 161 narapidana yang langsung bebas, Natal tahun ini juga memberi berkah bagi 8.268 narapidana yang mendapat remisi khusus I berkisar dari 15 hari sampai dua bulan," demikian ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat melalui keterangan pers, Rabu (25/12/2013).

Handoyo mengungkapkan, remisi tersebut diberikan dengan pertimbangan perilaku baik dan menjalankan peraturan selama ditahan. Remisi, kata dia, merupakan hak setiap narapidana. Mereka yang tidak mendapat remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Adapun jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia sendiri ialah 161.566 orang.
 
"Perilaku baik dan ketaatan menjalankan peraturan selama berada di dalam lapas atau rutan membuahkan berkah bagi mereka untuk kembali menjadi manusia bebas," katanya

Handoyo menerangkan, remisi diberikan kepada narapidana dan anak didik diatur dalam Undang-Undang No 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI No 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

"Narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tercatat di dalam buku register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com