"Diupayakan banding. Kan upaya hukum itu yang kita kerjakan. Logika saya begini, kenapa yang dituntut hanya Pak Patrialis dan Ibu Maria? Kenapa yang lain tidak?" kata Djoko di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Untuk diketahui, sebelumnya Hamdan Zoelva, yang saat ini menjabat ketua MK, juga diangkat sebagai hakim konstitusi melalui jalur usulan Presiden. Sesuai dengan undang-undang, Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon hakim MK, sama halnya dengan kewenangan Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Mengenai status Patrialis dan Maria setelah putusan PTUN itu terbit, Djoko menegaskan bahwa keduanya masih berstatus hakim konstitusi. Putusan PTUN tersebut, kata Djoko, belum berkekuatan hukum tetap yang mengikat.
"Upaya hukum masih ada, saya bukan ahli hukum, tapi saya berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM, kekuatan hukum tetap itu kalau sudah inkracht. Padahal, ada upaya banding, ada upaya hak asasi, itu yang ditempuh," tutur Djoko.
Diberitakan sebelumnya, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keppres terkait pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim MK. Penggugat, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi, menyambut positif putusan itu.
Perkara ditangani majelis hakim Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta. Gugatan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena menganggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Koalisi juga berpendapat penunjukan Patrialis cacat hukum.
Padahal, Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 Ayat (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.