Indra menuturkan, berdasarkan data yang dipegangnya, suara Golkar di Banten dapat mencapai 500.000 suara. Atas dasar itu, ia merasa perlu dilakukan upaya khusus untuk mengamankan perolehan suara tersebut di tahun depan. "Terhadap Atut, semakin cepat proses hukum Atut, semakin baik untuk Golkar," kata Indra, saat dijumpai dalam diskusi yang digelar Pol-Track Institute, di Jakarta, Minggu (22/12/2013).
Menurutnya, jika proses hukum Atut berjalan cepat, maka statusnya sebagai Gubernur Banten akan cepat diputuskan. Atut akan dinonaktifkan bila statusnya naik dari tersangka menjadi terdakwa, dan akan diberhentikan melalui SK Presiden ketika statusnya meningkat menjadi terpidana.
Saat Atut diberhentikan dari jabatan sebagai Gubernur Banten, maka secara definitif, Wakil Gubernur Banten, Rano Karno akan mengisi posisi yang sebelumnya diduduki oleh Atut. Dalam situasi yang sama, akan timbul kekosongan pada posisi Wakil Gubernur Banten.
Untuk mengamankan suara Golkar di Banten, kata Indra, maka pihaknya harus memilih sosok tepat yang akan mendampingi Rano Karno. Golkar dianggapnya berpeluang besar mengisi posisi tersebut karena berperan sebagai partai pengusung Atut dan Rano Karno dalam Pemilihan Gubernur Banten.
"Golkar sebagai partai pengusung juga punya hak untuk memilih wakil gubernur bagi Rano Karno. Kalau sudah naik, maka pekerjaan rumah (mengamankan suara) kita di Banten sudah selesai," katanya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Atut di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, pada Jumat (21/12/2013). Atut ditahan seusai diperiksa selama lebih kurang enam jam sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Penahanan Atut ini tergolong cepat mengingat dia ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Desember 2013. Informasi dari internal KPK menyebutkan bahwa lembaga antikorupsi itu cepat menahan Atut karena ada indikasi politikus wanita Partai Golkar itu berupaya memengaruhi saksi-saksi. Namun, dugaan ini dibantah oleh pihak keluarga Atut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.