Lalu, apa alasan KPK menahan Ratu Atut di Rutan Pondok Bambu? Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa Ratu Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu karena tim penyidik KPK memutuskan demikian. “Penyidik memutuskan dia agar ditahan di Rutan Pondok Bambu,” kata Johan di Jakarta, Jumat.
Meskipun demikian, menurut Johan, terbuka kemungkinan Ratu Atut dipindahkan ke rutan milik KPK jika kemudian timbul kekhawatiran adanya intervensi pihak lain terhadapnya atau jika pengawasannya sulit terpantau. “Kemungkinan dipindahkan itu bisa saja,” tambah Johan.
Adapun Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, seusai diperiksa KPK selama lebih kurang enam jam sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Ini adalah pemeriksaan perdana Atut sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu ditetapkan tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013. KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup terkait korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Penahanan Atut ini tergolong cepat. Baru empat hari ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung ditahan KPK. Informasi internal KPK menyebutkan adanya indikasi Atut berupaya memengaruhi orang-orang yang akan dijadikan saksi KPK. Dia diketahui dua kali mengadakan pertemuan dengan pihak yang akan dijadikan saksi dalam kasusnya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.