"Ha-ha-ha, Alhamdulillah Yang Mulia, itu semua fitnah, Yang Mulia. Tidak benar membayarkan haji Pak Djoko," kata Budi menjawab pertanyaan hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Dalam persidangan sebelumnya, Teddy mengatakan bahwa Budi telah membiayai Djoko dan beberapa polisi lainnya untuk menunaikan ibadah haji. Selain itu, menurut Teddy, Budi dikenal di kalangan Korlantas Polri dengan nama “Budi Haji”. Teddy mengatakan hal itu berdasarkan pengakuan Budi sendiri.
Budi juga membantah pernah memberikan Rp 30 miliar pada Djoko agar perusahaannya memenangi tender proyek simulator SIM. Budi adalah Direktur perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan alat driving simulator SIM di Korlantas Polri yaitu PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar. Dia juga dianggap telah memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar.
Budi juga dianggap telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830. Miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.