Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/12/2013, 12:30 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis dan penasehat hukumnya. Hakim menyatakan kasus Emir tetap dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasehat hukumnya tidak dapat diterima majelis. Majelis sepakat dengan penuntut umum. Keberatan tidak dapat diterima karenanya persidangan tetap dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Menurut Hakim, dakwaan jaksa telah disusun secara jelas dan cermat, serta memenuhi syarat formil dan materil.

Sebelumnya, dalam nota keberatannya, Emir menilai jaksa tidak mempunyai bukti kuat menyebut dirinya menerima suap. Menurut Emir, hanya satu saksi yang menyatakan dirinya menerima gratifikasi, yaitu Pirooz Muhammad Sarafi, Presiden Pacific Resources Inc.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengatakan, saksi lainnya yang terdiri dari panitia lelang atau yang memproses tender tersebut mengaku tidak tahu perannya dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dan pembangunan PLTU Tarahan. Dia juga membantah bahwa pertemuan di Perancis untuk membicarakan proyek PLTU Tarahan.

Sementara, menurut jaksa, Emir dianggap terbukti menerima 423. 985 dolar AS dari Pirooz. Pemberian uang disebut agar konsorsium Alstom Power Inc memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004. Untuk memenangi konsorsium Alstom Power Inc dalam pembangunan PLTU Tarahan, Emir sempat melakukan pertemuan di luar negeri dengan pihak Alstom Power Inc. Pertemuan dilakukan di Perancis dan Washington DC, AS.

Pertemuan pada Desember 2002 itu atas biaya Alstom. Akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang. Emir mendapatkan komisi melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak. Untuk pengiriman uang tersebut, Pirooz meminta Emir menyiapkan perusahaan di Indonesia. Emir kemudian menggunakan perusahaan milik anaknya yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU).

Atas dakwaan itu, Emir dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Atas dakwaan itu, Emir dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Nasional
Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Nasional
Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Nasional
Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Nasional
Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com