Menurut Akbar, pencopotan dilakukan demi menyelamatkan citra partai menjelang Pemilu 2014. Usulan itu sudah disampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie.
"Langkah pencopotan ini penting karena selain untuk menyelamatkan citra partai, juga agar yang bersangkutan lebih fokus ke masalah hukumnya," tambah Akbar.
Partai Golkar, kata dia, sangat mendukung upaya KPK sebagai langkah pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia yakin, upaya KPK itu tidak terkait dengan Pemilu 2014. Hal itu karena KPK sudah menemukan bukti dan data yang mendukung.
Ratu Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012.