“Kalau itu otomatis,” kata Pramono di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Namun, Pramono tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pernyataannya itu. Wakil Ketua DPR ini langsung masuk ke Gedung KPK untuk mengikuti pembahasan soal peta rawan korupsi di lingkungan parlemen.
Sebelumnya, Rano mengaku siap untuk menggantikan posisi Atut sebagai gubernur Banten. Dia pun meminta agar bersama-sama menghormati mekanisme yang berlaku. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka KPK terhitung sejak 16 Desember 2013, Atut belum dinonaktifkan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Atut akan dinonaktifkan jika statusnya sudah menjadi terdakwa atau perkaranya sudah disidangkan di pengadilan.
“Sesuai UU (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), seorang kepala daerah dinonaktifkan apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa," ujar Gamawan saat dihubungi, Selasa (17/12/2013).
Menurutnya, pelaksanaan pemerintahan Banten tetap dipimpin Atut. Wanita politikus Partai Golkar itu tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan di Banten sampai dia ditahan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.