Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Kesempatan untuk Jadi Pemilih pada Pemilu 2014

Kompas.com - 13/12/2013, 15:41 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-penetapan daftar pemilih tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran pemilih khusus bagi warga negara yang punya hak pilih dalam Pemilu 2014, tetapi tidak tercatat dalam DPT. Nama pemilih tersebut akan dicatat dalam daftar pemilih khusus (DPK).

"Sekarang sudah membuka DPK. Jadi, untuk siapa saja yang tidak terdaftar dalam DPT sudah bisa mendaftar dalam DPK," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Ia mengatakan, pendaftaran dilayani hingga 14 hari sebelum hari pemungutan suara, 9 April 2013 mendatang. Ferry menuturkan, wewenang untuk mengakomodasi DPK ada pada KPU provinsi. Meski demikian, katanya, pendaftaran dilakukan di panitia pemungutan suara (PPS).

"DPK akan dikumpulkan, dicoba dikompilasi oleh teman-teman PPS dilapor ke PPK (panitia pemilihan kecamatan) lalu ke KPU kabupaten/kota. Semuanya direkapitulasi oleh KPU provinsi. Jadi, KPU provinsi yang punya kewenangan untuk mengakomodasi semua data pemilih khusus yang ada," lanjut Ferry.

Mantan Ketua KPU Jawa Barat itu mengatakan, petugas PPS dan KPU kabupaten/kota harus tetap memverifikasi warga yang mendaftarkan dirinya sebagai pemilih khusus. Verifikasi, ujarnya, dilakukan langsung di lapangan dengan mendatangi domisili pemilih, kemudian mengecek keberadaan namanya dalam DPT.

"Jadi, tidak serta-merta main masukkan saja ke dalam DPK hanya karena yang bersangkutan yakin belum terdaftar," imbuh Ferry.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 40 Ayat 5 menyatakan, dalam hal ini terdapat warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan atau tidak terdaftar dalam DPT, KPU provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam DPK. Klausul itu diturunkan KPU ke dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Daftar Pemilih Pemilu Legislatif 2014 Pasal 35 Ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com