Eriko mengungkapkan, di negara lain, pendistribusian surat suara dilakukan dengan pengawasan ketat. Ia berharap, KPU bisa juga melakukan hal tersebut dengan cara mengirim surat suara lebih awal.
"Soal pemungutan suara di luar negeri, bukan soal waktu pelaksanaannya, tapi soal pelaksanaan yang diawasi dengan benar, apakah surat suara benar-benar sampai pada masyarakat kita di sana," kata Eriko, di Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Selain ketepatan dalam pendistribusian surat suara, Eriko juga meminta KPU menjamin keterwakilan pemilih di luar negeri dapat memberikan suaranya sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
"Semua masyarakat kita yang ada di luar negeri, termasuk yang jauh di pedalaman, di perkebunan-perkebunan yang ada di Malaysia, dan di negara lainnya," kata Eriko.
Pemungutan suara di luar negeri
KPU telah menetapkan hari pemungutan suara di luar negeri digelar hingga dua pekan lebih cepat daripada pelaksanaan di dalam negeri. Hal ini menyesuaikan hari yang paling mungkin digunakan WNI untuk pergi ke tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pemungutan suara di luar negeri diselenggarakan pada rentang waktu 30 Maret sampai dengan 6 April 2014. Menurut Hadar, perbedaan jadwal pemilu itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
Dalam Pasal 4 Ayat 2 UU tersebut dikatakan, pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan sebelum atau bersamaan dengan pemungutan suara di dalam negeri. Selanjutnya, KPU akan menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di suatu negara atau kantor perwakilan Indonesia. Penetapan itu, katanya, berdasarkan usulan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Saat ini, sudah ada usulan yang masuk ke KPU soal hari pemungutan suara dari beberapa PPLN. Di antaranya adalah agar pemungutan suara digelar pada 30 Maret (Minggu), 5 April (Sabtu), dan usulan terbanyak adalah 6 April (Minggu).
Selain membedakan hari pemungutan suara, KPU juga menetapkan waktu pemungutan suara di luar negeri lebih panjang dari di dalam negeri, yaitu 10 jam sejak pukul 08.00 hingga pukul 18.00 waktu negara setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.