Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Minta KPU Jamin Kualitas Pemungutan Suara di Luar Negeri

Kompas.com - 12/12/2013, 11:12 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengatakan, partainya tak mempermasalahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan hari pemungutan suara di luar negeri digelar dua pekan lebih cepat dari waktu penyelenggaraan di Tanah Air. Akan tetapi, ia menekankan, harus ada jaminan pemungutan suara itu berjalan baik dan kredibel.

Eriko mengungkapkan, di negara lain, pendistribusian surat suara dilakukan dengan pengawasan ketat. Ia berharap, KPU bisa juga melakukan hal tersebut dengan cara mengirim surat suara lebih awal.

"Soal pemungutan suara di luar negeri, bukan soal waktu pelaksanaannya, tapi soal pelaksanaan yang diawasi dengan benar, apakah surat suara benar-benar sampai pada masyarakat kita di sana," kata Eriko, di Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Selain ketepatan dalam pendistribusian surat suara, Eriko juga meminta KPU menjamin keterwakilan pemilih di luar negeri dapat memberikan suaranya sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

"Semua masyarakat kita yang ada di luar negeri, termasuk yang jauh di pedalaman, di perkebunan-perkebunan yang ada di Malaysia, dan di negara lainnya," kata Eriko.

Pemungutan suara di luar negeri

KPU telah menetapkan hari pemungutan suara di luar negeri digelar hingga dua pekan lebih cepat daripada pelaksanaan di dalam negeri. Hal ini menyesuaikan hari yang paling mungkin digunakan WNI untuk pergi ke tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pemungutan suara di luar negeri diselenggarakan pada rentang waktu 30 Maret sampai dengan 6 April 2014. Menurut Hadar, perbedaan jadwal pemilu itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Dalam Pasal 4 Ayat 2 UU tersebut dikatakan, pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan sebelum atau bersamaan dengan pemungutan suara di dalam negeri. Selanjutnya, KPU akan menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di suatu negara atau kantor perwakilan Indonesia. Penetapan itu, katanya, berdasarkan usulan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Saat ini, sudah ada usulan yang masuk ke KPU soal hari pemungutan suara dari beberapa PPLN. Di antaranya adalah agar pemungutan suara digelar pada 30 Maret (Minggu), 5 April (Sabtu), dan usulan terbanyak adalah 6 April (Minggu).

Selain membedakan hari pemungutan suara, KPU juga menetapkan waktu pemungutan suara di luar negeri lebih panjang dari di dalam negeri, yaitu 10 jam sejak pukul 08.00 hingga pukul 18.00 waktu negara setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com