Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Akan Buat Laporan Palsu Dana Kampanye?

Kompas.com - 11/12/2013, 19:38 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 dinilai bingung memahami tata cara pelaporan dana kampanye pemilu. Parpol diindikasikan akan membuat laporan palsu soal dana kampanye.

"Berdasarkan pemantauan, kami pesimis parpol akan membuat laporan dana kampanye yang benar, riil. Mereka akan buat laporan palsu, atau secara nalar publik dianggap pantas," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat M Afifudin di Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta parpol dan calon anggota DPD melaporkan penerimaan awal dana kampanyenya paling lambat 27 Desember 2013 mendatang. Ia mengatakan, selain ketidaksiapan partai, pembuatan laporan palsu dana kampanye pemilu juga disebabkan kesengajaan. Dia menuding, parpol enggan transparan soal dana kampanyenya.

"Ketika ditarik ke ruang transparan, parpol ini sulit," kata dia.

Afifudin mengatakan, terkait hal ini, JPPR akan memantau laporan tersebut dan membandingkannya dengan penggunaan dana berdasarkan alat peraga dan iklan media massa yang digunakan parpol dan caleg. Dia juga meminta parpol menunjukkan rekening khusus dana kampanye dan rekening parpol.

"Kalau sampai 10 hari kami belum dapatkan rekeningnya, kami akan sengketakan ke KIP (Komisi Informasi Publik)," ujar Afifudin.

JPPR mewawancari pengurus 12 parpol di tiga provinsi, yaitu Lampung, Maluku, dan Kalimantan Selatan. Dari hasil wawancara tersebut, hanya 20 persen pengurus parpol yang menempatkan penerimaan sumbangan dana kampanye pada rekening khusus dana kampanye. Sebanyak 60 persen pengurus parpol menempatkannya di rekening partai.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. Pelaporan dana kampanye ini, kata Ferry, penting untuk memastikan partai politik mengumpulkan dana kampanye sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Setelah menerima laporan itu, KPU akan mengumumkannya kepada publik melalui website KPU. Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon DPD juga wajib membuat rekening khusus dana kampanye. Hal ini mencakup beberapa hal, yakni sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya (apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan dana kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukaan rekening khusus dan kampanye).

Untuk membantu peserta pemilu dalam mempersiapkan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jajaran KPU sudah membentuk help desk di setiap tingkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com