"Berdasarkan pemantauan, kami pesimis parpol akan membuat laporan dana kampanye yang benar, riil. Mereka akan buat laporan palsu, atau secara nalar publik dianggap pantas," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat M Afifudin di Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta parpol dan calon anggota DPD melaporkan penerimaan awal dana kampanyenya paling lambat 27 Desember 2013 mendatang. Ia mengatakan, selain ketidaksiapan partai, pembuatan laporan palsu dana kampanye pemilu juga disebabkan kesengajaan. Dia menuding, parpol enggan transparan soal dana kampanyenya.
"Ketika ditarik ke ruang transparan, parpol ini sulit," kata dia.
Afifudin mengatakan, terkait hal ini, JPPR akan memantau laporan tersebut dan membandingkannya dengan penggunaan dana berdasarkan alat peraga dan iklan media massa yang digunakan parpol dan caleg. Dia juga meminta parpol menunjukkan rekening khusus dana kampanye dan rekening parpol.
"Kalau sampai 10 hari kami belum dapatkan rekeningnya, kami akan sengketakan ke KIP (Komisi Informasi Publik)," ujar Afifudin.
JPPR mewawancari pengurus 12 parpol di tiga provinsi, yaitu Lampung, Maluku, dan Kalimantan Selatan. Dari hasil wawancara tersebut, hanya 20 persen pengurus parpol yang menempatkan penerimaan sumbangan dana kampanye pada rekening khusus dana kampanye. Sebanyak 60 persen pengurus parpol menempatkannya di rekening partai.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. Pelaporan dana kampanye ini, kata Ferry, penting untuk memastikan partai politik mengumpulkan dana kampanye sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
Setelah menerima laporan itu, KPU akan mengumumkannya kepada publik melalui website KPU. Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon DPD juga wajib membuat rekening khusus dana kampanye. Hal ini mencakup beberapa hal, yakni sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya (apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan dana kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukaan rekening khusus dan kampanye).
Untuk membantu peserta pemilu dalam mempersiapkan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jajaran KPU sudah membentuk help desk di setiap tingkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.