Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny: Pak SBY Tak Pernah Lindungi Kadernya yang Korupsi

Kompas.com - 11/12/2013, 14:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman menyatakan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan pencucian uang dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Politikus Partai Demokrat itu juga menyampaikan bahwa partainya menghargai apa pun keputusan lembaga penegak hukum.

"Pak SBY tidak pernah melindungi kader-kadernya yang terlibat korupsi. Kita menghargai apa pun langkah, putusan lembaga hukum, kita mendukung agenda pemberantasan korupsi," kata Benny di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/12/2013), seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang.

Kasus ini melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Benny mengungkapkan, selama pemeriksaan di Gedung KPK sekitar empat jam, tim penyidik KPK mengajukan sejumlah pertanyaan, termasuk soal dugaan pembagian uang dan BlackBerry dalam Kongres Demokrat 2010.

"Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah mendengar dan melihat ada pembagian BB. Kalau memang ada supaya minta diusut tuntas. Tapi, kalau tidak, jangan diada-adakan," ucapnya.

Selain soal aliran uang, Benny mengaku dikonfirmasi penyidik KPK mengenai perannya sebagai tim sukses Anas ketika penyelenggaraan Kongres 2010. Benny membenarkan bahwa dia menjadi tim sukses Anas ketika itu. Dia mengaku sudah izin kepada Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi tim sukses Anas dalam kongres di Bandung tersebut.

"Saya jawab iya, saya adalah salah satu tim suksesnya Pak Anas. Waktu Pak Anas mau maju jadi ketum, saya dijadikan tim suksesnya, izin dulu ke Pak SBY dan Pak SBY merestui, jadi saya siap jadi tim suksesnya Pak Anas," tutur Benny.

Saat ditanyai mengenai Toyota Harrier yang diduga sebagai barang gratifikasi yang diterima Anas, Benny menjawab singkat.

"Enggak ada itu, tidak ada hubungannya dengan mobil," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Anas menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Diduga, ada aliran dana BUMN yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum partai.

Surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar menyebut, Anas menerima Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait Hambalang. Uang itu digunakan untuk keperluan Kongres Demokrat pendukung Anas. Uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, jamuan para tamu, dan untuk hiburan.

Untuk mendalami dugaan itu, KPK telah memeriksa sejumlah kader Demokrat sebagai saksi, antara lain, Sutan Bhatoegana, Ruhut Sitompul, Ramadhan Pohan, dan Marzuki Alie, dan Max Sopacua. Hari ini, selain memanggil Benny, KPK memeriksa petinggi Partai Demokrat TB Silalahi. Lembaga antikorupsi itu juga memanggil anggota DPR asal fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika, tetapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan KPK hingga siang ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com