Ia mengataka, Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang MK ini tidak secara tiba-tiba dibuat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelum ditandatangani, Amir mengaku diperintahkan Presiden untuk meminta persetujuan partai koalisi seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
“Seluruh partai koalisi sudah sepakat untuk mendukung, makanya Presiden kemudian menandatangani Perppu itu,” kata Amir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2013), seusai rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR.
Sementara PKS, menurut Amir, Kementerian belum berhasil menghubungi Presiden PKS Anis Matta. Namun, ia menyatakan sudah meminta bantuan Menteri Sosial Salim Segaf Al-jufri untuk memberitahukan kesepakatan partai koalisi kepada Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid. Meski partai koalisi sudah menyatakan persetujuannya atas Perppu MK ini, Amir tetap tidak bisa mmeperkirakan apa yang akan terjadi di parlemen. Dia berharap agar setiap fraksi partai koalisi yang ada di parlemen tetap berkomitmen pada kesepakatan para ketua umum.
“Saya tidak bisa meramalkan apa yang terjadi, tapi kami tetap berpegang pada komitmen yang saya dapatkan sebelum Perppu ini ditandatangani Presiden. Kesepakatan lisan seperti ini mereka adalah gentelmen yang komit,” kata politisi Demokrat ini.
Seperti diberitakan, Perppu MK mulai dibahas dalam rapat Komisi III DPR dan pemerintah pada Selasa (26/11/2013). Sebanyak tiga fraksi menyatakan menolak perppu tersebut dibahas menjadi undang-undang yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa mengatakan, keberadaan panel ahli untuk menyeleksi hakim konstitusi ini patut dipertanyakan.
"Ini bahkan di atas lembaga-lembaga yang sudah ada dan diangkat Presiden, sudah terlalu jauh. Sehingga dengan alasan itu, kami tidak bisa menerima ini sebagai undang-undang," ujar Desmond.
Sementara, Fraksi Partai Hanura menolak karena menilai unsur kegentingan yang memaksa di balik penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat.
"Pertimbangan filosofis untuk kembalikan marwah MK justru mendelegitimasi MK secara konstitusi. Padahal, tanpa perppu ini, MK tetap bisa menjalankan tugas dan mengangkat marwah," kata Ketua Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding.
Adapun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengatakan akan membahas secara internal di dalam fraksi terlebih dulu. "Tapi, kami kemungkinan besar menolak," ucap anggota Komisi III dari Fraksi PPP Nurdi Mukli.
Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta waktu untuk mempelajari lebih mendetil perppu ini. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional yang mendukung adanya Perppu MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.