Kuasa Hukum Luthfi, M Assegaf mengatakan pihaknya siap mendengar vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor.
"Ya, duduk manis saja mendengar. Tentu dengan perasaan dag dig dug," kata Assegaf melalui pesan singkat Senin (9/12/2013).
Sebelumnya, Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut mantan anggota DPR itu, 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.
Luthfi bantah
Dalam pledoi atau nota pembelaannya, Luthfi bersikeras membantah menerima Rp 1,3 miliar dari Fathanah yang merupakan pemberian dari Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Luthfi mengatakan, selama ini uang yang diberikan Fathanah adalah urusan uang pinjaman. Menurut Luthfi, Fathanah banyak berhutang padanya sejak kuliah. Selain itu, Luthfi mengaku tak pernah mempercayai Fathanah ketika bicara soal pengaturan kuota impor daging sapi.
Luthfi berkilah, selama ini dia hanya berniat membantu Kementerian Pertanian di tengah maraknya daging celeng.
Protes susunan Majelis Hakim
Kubu Luthfi juga mengritisi susunan Majelis Hakim Tipikor yang menangani perkara dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi. Mereka protes lantaran empat dari lima hakim yang menangani Luthfi, sebelumnya juga telah memutus perkara yang sama untuk terdakwa lain. Terdakwa yang dimaksud yaitu rekan Luthfi, Ahmad Fathanah, dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard dan Arya Effendi.
"Maka empat hakim diantaranya telah mempunyai sikap tentang kesalahan terdakwa Luthfi. Dengan kata lain, mayoritas Majelis Hakim perkara terdakwa Luthfi sudah berkeyakinan bahwa terdakwa Luthfi bersalah sebelum putusan pengadilan ini memutus," ujar Assegaf, saat membacakan nota pembelaan pekan lalu.
Keempat hakim tersebut adalah Nawawi Pomolango, Joko Subagyo, I Made Hendra, dan Purwono Edi Santoso. Sementara hakim yang belum pernah menangani kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi hanyalah Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis. Hal itu, menurut Assegaf akan terjadi benturan kepentingan dan hilangnya kemandirian hakim.
Dengan susunan hakim yang sama, menurut Assegaf telah terjadi asas praduga bersalah sebelum memutus perkara. Sebab, hakim akan berada pada tekanan psikologis dan dilema. Assegaf mencontohkan, nantinya jika hakim membebaskan terdakwa maka hakim akan dianggap sebagai anti pemberantasan korupsi dan berpihak pada koruptor. Sebaliknya, jika tetap menghukum terdakwa, hakim akan dikira takut pada pandangan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.