Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boediono sebagai Tersangka Tinggal Hitung Hari?

Kompas.com - 07/12/2013, 12:17 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Chodry Sitompul, berpendapat, penetapan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tinggal menghitung hari. Chodry menilai, Boediono yang ketika itu menjabat gubernur Bank Indonesia ikut bertanggung jawab atas penerbitan FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Ini menghitung hari saja, apakah menunggu pemerintahan SBY ini habis, kan ini proses hukum jalan. Nanti sudah ada peralihan kekuasaan, pergeseran kekuatan politik, itu akan jadi cepat," kata Chodry dalam diskusi bertajuk Duri dalam Century di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).

Menurut Chodry, kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan keputusan yang diambil Dewan Gubernur BI secara kolektif kolegial. Tidak mungkin hanya mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

"Mestinya semua orang yang ikut dalam rapat itu kena, kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) misalnya, orang yang menerima uangnya Luthfi saja sampai dipanggil KPK. Logikanya semua yang ikut dalam rapat dewan gubernur itu ya mestinya kena dong," ujar Chodry.

Selain itu, menurut Chodry, KPK menjerat Budi Mulya dengan Pasal 55 KUHP yang menunjukkan bahwa perbuatan pidana itu tidak dilakukan sendirian. Ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengambilan kebijakan FPJP dan status Century yang diduga mengakibatkan kerugian negara itu.

"Itu Pasal 55 itu penyertaan karena kolektif kolegial itu, menurut analisis saya, akan sampai ke beliau (Boediono)," katanya.

Dia berpendapat, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus Century ini sebagai pintu masuk untuk menjerat pihak lain yang lebih besar. Pengusutan kasus Century ke Boediono, menurut Chodry, hanya masalah waktu.

"KPK memilih BM (Budi Mulya) sebagai tersangka, menurut kebiasaan, BM ini adalah figur yang paling sedikit dampak politiknya, paling lemah, dijadikan pintu masuk. Kasus-kasus KPK itu kan kaya makan bubur panas, dari pinggir. Ini soal waktu saja, bisa sampai ke Pak Boediono. KPK itu kan kendalanya memang waktu ya, proses pidana di KPK memerlukan waktu," tuturnya.

Pendapat senada disampaikan Ketua Dewan Pembina Humanika Andrianto. Menurutnya, patut dipertanyakan jika KPK hanya menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka, padahal keputusan FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diambil secara kolektif kolegial.

“Dewan gubernur itu kolektif kolegial. Dalam KPK menetapkan Budi Mulya, jadi pertanyaan publik mengapa hanya Budi Mulya? BI ini terdiri dari dewan gubernur dan perangkat lainnya itu Budi, Siti. KPK ambil ranah yang jelas saja, tidak abu-abu sehingga tidak menimbulkan polemik," tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Akhir Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. Namun, hingga kini, pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

Nasional
Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Nasional
Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com