Saat itu, Boediono mengatakan bahwa yang bertanggung jawab atas membengkaknya dana talangan Bank Century adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Dradjad, secara tersirat, pernyataan Boediono ini menunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Statement Boediono sangat cerdas soal Century. Dia sebut dana Rp 6,7 triliun itu tanggung jawab LPS. Tapi kemudian, dia hanya bertanggung jawab pada FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek). Dua butir ini adalah sinyal kepada SBY," ujar Dradjad saat berkunjung ke Kantor Redaksi Kompas.com, Selasa (3/12/2013).
Menurut Dradjad, dengan mengatakan bahwa dana Rp 6,7 triliun adalah tanggung jawab LPS, Boediono bisa saja terbebas dari jerat hukum. Pasalnya, Boediono hanya bertanggung jawab pada dana FPJP sebesar Rp 681 miliar. Dana tersebut, kata Dradjad, juga sudah dikembalikan ke Bank Indonesia pada Mei 2013.
Di sisi lain, Boediono mengatakan, LPS merupakan aktor yang menjadikan dana talangan Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan perkiraan awal, yakni Rp 1,3 triliun, dengan 80 persen ditanggung LPS dan 20 persen lainnya ditanggung pemegang saham Bank Century, Robert Tantular. LPS, kata Dradjad, berada di bawah Menteri Keuangan. Sementara itu, Menteri Keuangan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Pak Boed sudah memberikan clue yang sangat jelas kepada KPK," tutur Dradjad.
Dradjad berharap agar penyelidikan KPK tidak terpaku pada proses pencairan dana FPJP. Namun, kata Dradjad, KPK tidak boleh mengisolasi diri terhadap rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang diketuai Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, dan anggotanya, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia.
Ia mengungkapkan, LPS hanya bertugas mencairkan dana. Dengan demikian, Dradjad melihat pembengkakan dana Century diputuskan dalam rapat KSSK tersebut.
"Kalau Boediono sudah menolak, berarti kan tinggal satu lagi, yaitu Sri Mulyani. Maka dari itu, kalau rapat KSSK ini tidak diusut, maka akan ada rangkaian yang terputus. Kalau KPK hanya membatasi pada FPJP, maka faktor hukumnya belum terlalu terlihat," ujar Dradjad.
Boediono tolak tanggung jawab
Seperti diberitakan, Wakil Presiden Boediono menolak disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya dana talangan Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun. Menurut Boediono, jawaban dari pembengkakan dana talangan itu menjadi tanggung jawab LPS sebagai pihak yang menjadi pemilik setelah Bank Century diambil alih dari pemilik lamanya.
"LPS yang menyelamatkan dan pemegang sahamnya. Setelah itu, yang terjadi LPS dengan pengawas bank, saya kira di situ jawabannya. Jadi, sekarang namanya Bank Mutiara dan LPS," kata Boediono dalam keterangan kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (23/11/2013) malam.
Boediono melanjutkan, setelah Bank Century diambil alih LPS dan mandatnya diserahkan kepada Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK), maka LPS menjadi pemilik sekaligus pengawas Bank Century. Oleh karena itu, Boediono yakin pertanyaan mengenai pembengkakan dana talangan dapat dikonfirmasi kepada LPS.
Berdasarkan data awal, nilai dana talangan dari Bank Indonesia sebesar Rp 632 miliar. Angka Rp 632 miliar itu ditetapkan BI sebagai acuan menangani Bank Century. Sri Mulyani mengaku merasa tertipu dengan data yang diberikan Bank Indonesia dalam keputusan pemberian dana talangan Bank Century. Hal ini dituturkan oleh mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di forum rapat Pansus Bank Century, 14 Februari 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.