"Tetap bisa. Dalam peraturan, permohonan menteri atau lembaga bisa dikuasakan ke sekretaris kementerian," kata Anny ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Menurut Anny, tidak ada tanda tangan Deddy, yang saat itu menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, pada surat itu. Adapun anggaran semula diajukan Rp 125 miliar dengan kontrak tahun tunggal (single year) menjadi Rp 2,575 triliun dengan multi years.
Rinciannya, untuk pembangunan fisik sebesar Rp 1,175 triliun dan untuk peralatan sebesar Rp 1,4 triliun. Permohonan Sesmenpora itu kemudian ditandatangani oleh Anny yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.
Anny mengaku, hal itu dilakukannya setelah ada disposisi dari Menteri Keuangan saat itu Agus Martowardojo. Padahal, seperti dalam dakwaan, hal itu melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.02/2010 yang menyatakan bahwa permohonan persetujuan kontrak tahun jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersama penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga.
Selain itu, menurut Anny, pihak Kemenpora yang paling bertanggung jawab atas anggaran tersebut. "Seluruh terkait rancangan anggaran sampai penyusunan anggaran pertangungjawaban pelaporan,itu kewenangan Kementerian atau Lembaga dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.