Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Akan Terbitkan 3,3 Juta NIK Baru

Kompas.com - 03/12/2013, 17:57 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum  dan Kementerian Dalam Negeri  tidak dapat menemukan nomor induk kependudukan  atas 3,3 juta data pemilih dalam daftar pemilih tetap. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman menyatakan, pihaknya akan menerbitkan NIK atas data pemilih bermasalah itu.

"Untuk sisa 3,3 juta kemungkinan ada penerbitan. Akan tetapi, untuk penerbitan NIK (nomor induk kependudukan), saya tidak mau sembarangan," ujar Irman seusai rapat koordinasi dan sinkronisasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2013).

Ia mengatakan, penerbitan NIK dilakukan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di daerah. Nomor itu, menurut dia, akan diserahkan kepada KPU untuk dikonsolidasikan ke pusat. Hal itu agar tidak terjadi kegandaan pemilih antarkabupaten.

"Untuk menerbitkan NIK gampang sekali, tetapi bagaimana mencegah adanya NIK ganda. Kan, itu yang paling utama," ujarnya.

Sebelum memberikan NIK itu, kata Irman, pihaknya meminta KPU memastikan dan menjamin bahwa 3,3 juta pemilih itu fakta dan riil. Dia mengatakan, harus ada jaminan bahwa pemilih tanpa NIK itu nyata, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari kabupaten.

"Kalau ada surat pernyataan, kami bertanggung jawab menerbitkan NIK baru, tetapi tanggung jawab mengenai elemen data lainnya, kepastiannya, nanti dari KPU," ujarnya.

Irman menjelaskan, mekanisme penerbitan NIK baru adalah menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) online milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di sisi lain, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menuturkan, KPU dengan KPU daerah akan melakukan rapat koordinasi terkait pemberian NIK bagi pemilih yang tidak memiliki NIK tersebut. Ia memastikan, Rabu (4/12/2013), NIK itu telah diberikan.

"Besok akan dipastikan pemberian NIK-nya. Siang ini, kami juga akan bertemu KPU kabupaten/kota dan provinsi untuk memastikan berapa banyak pemilih yang harus diberikan NIK-nya," ujar Hadar.

Ia mengatakan, pemberian NIK akan diberikan dengan legalitas surat pernyataan. Surat pernyataan, menurut dia, dibuat sendiri oleh pemilih yang bersangkutan, keluarga, atau pimpinan lingkungan tempatnya berdomisili.

"Dari hasil pengecekan di lapangan itu, bagi mereka yang memang belum ada NIK-nya kami minta mereka membuat atau dibuatkan surat pernyataan. Pernyataan itu bisa dari dia sendiri, keluarga, atau pimpinan di lingkungan. Kemudian pemerintah akan memberikan NIK sepanjang ada surat pernyataan dari KPU," tuturnya.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan sebanyak 186 juta pemilih terdaftar dalam DPT, yang 10,4 juta di antaranya ditemukan masih belum tercatat dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagai basis pemutakhiran pemilih. KPU meminta Kemendagri memberikan NIK kepada 10,4 juta pemilih. Jutaan pemilih tersebut didapati KPU dari proses pemutakhiran pemilih yang dilakukannya di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com