"Saya tanya (ke Wafid), 'Bu Pur itu siapa, Pak?' 'Dia (Bu Pur) dari Kepala Rumah Tangga Cikeas. Sampaikan saja ke bosmu (Muhammad Nazaruddin)'. Saya sampaikan ke Pak Nazar. Saya bilang, 'Pak katanya ada Bu Pur dari Cikeas. Dia juga pengin peralatan itu'," kata Rosa ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Rosa pun menyampaikan hal itu kepada atasannya, yaitu Nazaruddin, yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Akhirnya Nazar memutuskan untuk mundur dari proyek tersebut.
"Keesokannya, 'Ya sudah, Ros, kau mundur saja kalau gitu'," ujar Rosa menirukan perkataan Nazar saat itu.
Rosa menceritakan, awalnya perusahaan Nazaruddin menginginkan proyek Hambalang untuk pengadaan fisik bangunannya. Namun ternyata, proyek dimenangkan oleh KSO Adhi-Wika. Padahal, Permai Group sudah mengeluarkan Rp 10 miliar untuk memuluskan perusahaannya dalam memenangkan proyek tersebut.
Akhirnya, Nazar meminta Rosa mengusahakan agar mendapat proyek untuk pengadaan peralatannya. Rosa pun menyampaikannya kepada Wafid. Namun, saat itu Wafid mengatakan bahwa proyek tersebut juga sudah diminta oleh Bu Pur.
"Mohon maaf, Bu Pur juga sudah ke sini. Maksudnya sudah ke Pak Wafid. Pengadaan peralatan itu, Bu Pur juga pengin," terang Rosa.
Permai Group pun akhirnya meminta pengembalian Rp 10 miliar yang sudah dikeluarkannya. Dalam kasus ini, Deddy selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam hukuman 20 tahun penjara.
Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Andi Alfian Mallarangeng (mantan Menpora), petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.