Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djodi Supratman Minta Maaf Telah Coreng Citra MA

Kompas.com - 02/12/2013, 12:41 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman meminta maaf karena perbuatannya dalam kasus dugaan suap telah mencoreng nama baik MA. Djodi mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf pada institusi tempat saya bekerja dan bernaung. Akibat kasus ini secara langsung atau tidak telah mencemarkan nama baik dan citra buruk Mahkamah Agung," kata Djodi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/11/2013).

Menurut Djodi, kasus ini secara tidak langsung juga telah mencoreng nama baik petinggi MA. Dia juga meminta maaf karena kasusnya sejumlah pihak harus diperiksa sebagai saksi, termasuk Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh.

"Saksi harus hadir di persidangan menjadi beban besar pada sejumlah saksi, baik pikiran moril maupun materiil. Saya berterima kasih dan mohon maaf kepada saksi karena merepotkan Bapak dan Ibu," katanya.

Selain itu, Djodi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya, khususnya istri dan kelima anaknya. Djodi mengakui kesalahannya, yaitu membantu pengacara Mario Cornelio Bernardo dalam mengurus kasasi kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat menjatuhkan hukuman yang ringan untuknya.

"Saya mengakui kesalahan sejak saat disidik KPK tanpa ada yang saya tutup-tutupi," kata Djodi.

Seperti diketahui, Djodi dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap Rp 150 juta dari Mario. Djodi dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa memaparkan, uang yang diterima Djodi dari Mario rencananya diberikan untuk Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto yang akan membantu mengurus perkara Hutomo. Uang diberikan Mario agar hakim dapat memutus kasasi Hutomo sesuai permintaan kliennya, yaitu menghukum Hutomo sesuai memori kasasi jaksa penuntut umum. Mulanya, Mario dan Djodi menyepakati pemberian Rp 150.000, Djodi kemudian menyampaikan hal itu pada staf Hakim AgungAbu Ayyub, yakni Suprapto.

Atas permintaan Mario, Suprapto menghubungi Ayyub. Setelah itu, Suprapto meminta tambahan menjadi Rp 200.000. Menurut Suprapto, penambahan itu diminta oleh hakim P2 atau pembaca dua yang mengurus perkara Hutomo, yaitu Abu Ayyub. Mario pun menyanggupi. Kemudian, Suprapto kembali meminta dana tambahan menjadi Rp 300 juta. Mario menyetujui dan menyerahkan uang itu secara bertahap. Pada 5 Juli 2013, Djodi menagih uang tersebut sebesar Rp 50 juta menggunakan istilah 50 butir obat.

Uang diserahkan Mario secara bertahap masing-masing Rp 50 juta. Pada penyerahan ketiga, yakni 25 Juli 2013, dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates. Total yang sudah diberikan Mario ialah Rp 150 juta. Seusai Djodi mengambil uang itu di kantor Mario, dia ditangkap oleh KPK dalam perjalanan pulang ke Gedung MA. Pada Djodi, KPK menemukan uang Rp 29 juta dan Rp 50 juta. KPK kemudian juga menangkap Mario di kantornya. Djodi pun belum sempat memberikan uang itu kepada Suprapto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com