Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purnomo Yusgiantoro Bantah Atur Tender PLTU Tarahan

Kompas.com - 28/11/2013, 21:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro membantah terlibat dalam pengaturan tender proyek PLTU Tarahan yang dimenangkan Alstom Power Inc. Purnomo mengatakan, seharusnya dilihat terlebih dulu prosesnya sehingga Alstom bisa memenangi tender.

"Iya bantahlah. Sekarang itu yang harus ditanyakan prosesnya itu seperti apa. Perusahaan itu bisa menang atau tidak, itu yang harus dilihat seperti apa," ujar Purnomo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Purnomo pun bingung saat ditanya apakah politisi PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis sempat bertemu dengannya untuk membahas proyek PLTU Tarahan. "Itu tahun berapa? Pak Emir Moeis membahas apa? Harus jelas dulu semuanya, ini kan sudah beberapa puluh tahun lalu," kata Purnomo.

Sebelumnya, di dalam surat dakwaan Izedrik Emir Moeis terkait perkara korupsi PLTU Tarahan, nama Purnomo ikut disebut terlibat kasus ini. Emir disebut berencana untuk berdiskusi dengan Purnomo untuk membantu konsorsium Alstom Power Inc memenangkan proyek pembangunan PLTU tersebut.

Awalnya, PLN menggelar proyek pembangunan PLTU Tarahan di Lampung. Tender ini bakal dibiayai oleh Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia dengan total pekerjaan enam lot. Khusus untuk lot 3 berupa steam generator dan auxiliaries, pekerjaannya bernilai 117 juta dollar AS dan Rp 8,91 miliar.

Perusahaan-perusahaan yang lolos prakualifikasi adalah konsorsium Alstom, Foster Wheeler Energia Oy Mitsubishi Corporation, Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation, Ae Energie Technik GmbH, Babcok Borsig Power, dan Sumito Corporation Babcok & Wilcocx.

Vice Director of Regional Sales Alstom, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto, datang ke Emir. Tujuannya ialah agar Alstom bisa memperoleh megaproyek ini.

Pada tanggal 19 Februari 2002, Eko dan Emir bertemu dalam sebuah seminar. Di situ Eko meminta agar Emir bisa mendiskualifikasi Mitsui Engineering. Emir berjanji akan segera menemui Direktur Utama PLB Eddie Widiono Suwondho dan Purnomo Yusgiantoro yang saat itu menjabat Menteri ESDM guna membicarakan permintaan Eko.

Sebagai bahan, Eko pun mengirim ringkasan dan rekomendasi untuk bisa mendiskualifikasi perusahaan Mitsui dari proyek ini. Di dalam kasus ini, Emir didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com