"Iya bantahlah. Sekarang itu yang harus ditanyakan prosesnya itu seperti apa. Perusahaan itu bisa menang atau tidak, itu yang harus dilihat seperti apa," ujar Purnomo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Purnomo pun bingung saat ditanya apakah politisi PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis sempat bertemu dengannya untuk membahas proyek PLTU Tarahan. "Itu tahun berapa? Pak Emir Moeis membahas apa? Harus jelas dulu semuanya, ini kan sudah beberapa puluh tahun lalu," kata Purnomo.
Sebelumnya, di dalam surat dakwaan Izedrik Emir Moeis terkait perkara korupsi PLTU Tarahan, nama Purnomo ikut disebut terlibat kasus ini. Emir disebut berencana untuk berdiskusi dengan Purnomo untuk membantu konsorsium Alstom Power Inc memenangkan proyek pembangunan PLTU tersebut.
Awalnya, PLN menggelar proyek pembangunan PLTU Tarahan di Lampung. Tender ini bakal dibiayai oleh Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia dengan total pekerjaan enam lot. Khusus untuk lot 3 berupa steam generator dan auxiliaries, pekerjaannya bernilai 117 juta dollar AS dan Rp 8,91 miliar.
Perusahaan-perusahaan yang lolos prakualifikasi adalah konsorsium Alstom, Foster Wheeler Energia Oy Mitsubishi Corporation, Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation, Ae Energie Technik GmbH, Babcok Borsig Power, dan Sumito Corporation Babcok & Wilcocx.
Vice Director of Regional Sales Alstom, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto, datang ke Emir. Tujuannya ialah agar Alstom bisa memperoleh megaproyek ini.
Pada tanggal 19 Februari 2002, Eko dan Emir bertemu dalam sebuah seminar. Di situ Eko meminta agar Emir bisa mendiskualifikasi Mitsui Engineering. Emir berjanji akan segera menemui Direktur Utama PLB Eddie Widiono Suwondho dan Purnomo Yusgiantoro yang saat itu menjabat Menteri ESDM guna membicarakan permintaan Eko.
Sebagai bahan, Eko pun mengirim ringkasan dan rekomendasi untuk bisa mendiskualifikasi perusahaan Mitsui dari proyek ini. Di dalam kasus ini, Emir didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.