Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Tak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Dokter!

Kompas.com - 28/11/2013, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, tidak ada profesi yang kebal hukum, termasuk dokter. Menurut Denny, prinsipnya sederhana, siapa pun yang bersalah mesti siap dihukum. Sebaliknya, siapa pun yang tidak bersalah tidak boleh dihukum.

"Persoalannya apakah terbukti bersalah atau tidak. Apakah itu kriminalisasi atau bukan yang menentukan hakim. Kalau hakim bilang bersalah, semua harus tunduk," ujar Denny seusai acara Lokakarya Hukum Kontrak dan Desain Pertanggungjawaban Pekerjaan Pemerintah oleh Perkindo di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (28/11/2013).

Pernyataan tersebut disampaikan berkaitan dengan mogok sejumlah dokter se-Indonesia dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani beserta rekannya, Hendy Siagian dan Hendry Simanjuntak, di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (27/11/2013).

Denny mengatakan, hakim saja tidak kebal hukum dan bisa dituntut secara pidana seperti kasus Akil Mochtar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang merupakan salah satu institusi peradilan tertinggi itu tetap diproses hukum ketika dia diduga menerima suap ketika menangani sengketa pemilu kepala daerah.

"Tidak ada yang kebal, profesi apa pun, termasuk dokter," kata Denny.

Seperti diberitakan, kasus dokter Ayu dan kawan-kawan berawal dari meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey di Rumah Sakit RD Kandou Malalayang, Manado, pada 10 April 2010. Ketiga dokter itu sempat dibebaskan oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Manado. Majelis hakim menyatakan, tiga dokter spesialis itu tidak terbukti melakukan kelalaian.

Namun, oleh majelis kasasi, putusan itu dibatalkan. Majelis menyatakan, tiga dokter itu terbukti melakukan kesalahan seperti diatur dalam Pasal 359 KUHP. Maka dari itu, majelis kasasi menjatuhkan hukuman kepada tiga dokter muda itu pidana penjara masing-masing 10 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com