JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi merahasiakan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik karena merupakan strategi penyidikan. Boediono bukan satu-satunya saksi yang jadwal pemeriksaannya tak diungkapkan ke publik terlebih dahulu.

KPK, Senin (25/11), sedianya menggelar jumpa pers untuk menjelaskan pemeriksaan terhadap Boediono, yang dilakukan Sabtu pekan lalu. Ketua Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto hadir didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Warih Sadono dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Namun, sebelum KPK memberikan penjelasan, sejumlah wartawan memprotes KPK yang merahasiakan pemeriksaan Boediono. Wartawan menyatakan heran dengan keputusan tersebut karena sebelumnya banyak saksi dan tersangka yang diumumkan jadwal pemeriksaannya. Wartawan lalu memboikot jumpa pers.

Johan mengatakan, jadwal pemeriksaan terhadap Boediono tak diungkapkan ke publik sebelumnya demi strategi penyidikan. Namun, dia tak menjelaskan strategi yang dilakukan KPK dengan merahasiakan jadwal pemeriksaan Boediono.

Penjelasan KPK kemudian disampaikan Bambang lewat radio streaming Kanal KPK.

Menurut Bambang, pemeriksaan Boediono merupakan sentuhan terakhir KPK dalam penyidikan kasus Century dengan tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Menurut dia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Boediono pada 15 November, untuk diperiksa 21 November.

KPK mendapatkan jawaban dari Boediono pada 18 November, yang menyatakan tidak bisa diperiksa pada 21 November karena ada tugas kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan. Boediono lalu memohon pemeriksaan dilakukan 23 November di Kantor Wakil Presiden.

KPK akhirnya memeriksa Boediono di kantornya pada Sabtu lalu. Senada dengan alasan Boediono, pemeriksaan di Kantor Wakil Presiden dilakukan semata karena protokoler kepresidenan. Jika pemeriksaan di KPK, kegiatan lain di KPK dikhawatirkan terganggu karena di diri Boediono melekat hak-hak protokoler sebagai Wakil Presiden.

Ahmad Yani, anggota Tim Pengawas DPR untuk penuntasan kasus Bank Century, menuturkan, Bank Century terjadi karena penyalahgunaan kewenangan di tingkat Dewan Gubernur BI. ”Sekarang semua tergantung KPK. Saya harap KPK sama ganasnya seperti menangani kasus lainnya,” kata Yani. (BIL/JUM)