"Paling saya diminta masukan baik Ustaz Hilmi maupun Luthfi, yang berkaitan dengan situasi dalam negeri, situasi ekonomi politik dan sosial, berupa keadaan, dan apa pengaruhnya faktor dinamika eksternal. Jadi sama sekali tidak pernah bicara soal daging," kata Suripto seusai diperiksa.
Suripto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Namun, dia juga mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Elizabeth. Selain itu, Suripto juga ditanyai soal Sengman Tjahja.
Dalam kasus itu, Sengman disebut sebagai utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam rekaman pembicaraan melalui telepon, Ahmad Fathanah pernah menyampaikan kepada putra Hilmi, Ridwan Hakim, bahwa uang Rp 40 miliar sudah beres dikirim melalui Sengman dan Hendra.
"Apakah Bapak pernah mengajukan masalah kuota impor daging dari Sengman? Saya bilang, bagaimana bisa ajukan, kenal pun tidak," terang Suripto sambil menirukan pertanyaan penyidik.
Dalam kasus ini, Maria Elizabeth Liman diduga memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan rekan Luthfi, Ahmad Fathanah untuk pengaturan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diberikan melalui anak buahnya, Juard dan Arya Effendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.