JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil paksa pengusaha yang disebut dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sengman Tjahja. Pemanggilan paksa dilakukan karena Sengman mangkir saat dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Selasa (19/11).

Sengman menurut rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maria Elisabeth Liman. Namun, Sengman mangkir dari panggilan KPK. ”Jika dalam panggilan kedua yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa alasan jelas dan dibenarkan secara hukum, ya akan kami panggil paksa,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Menurut Johan, Sengman dipanggil sebagai saksi yang dianggap mengetahui, melihat, atau mendengar sangkaan tindak pidana korupsi terhadap Maria, pemilik PT Indoguna Utama, perusahaan yang diduga menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq agar mendapatkan tambahan kuota impor. Indoguna menyuap Luthfi melalui teman dekatnya, Ahmad Fathanah, karena kewenangan kuota impor salah satunya ada pada Kementan yang dipimpin Suswono, kader PKS.

Pertemuan Medan

Selain menjadwalkan pemanggilan terhadap Sengman, kemarin, KPK juga memanggil Suswono. Suswono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maria. ”Jadi, rupanya dulu pernah diperiksa, dimintai keterangan, dan ini ternyata diulangi lagi. Karena penyidiknya beda. Intinya sama, seperti masih seputar persoalan pertemuan di Medan,” kata Suswono.

Menurut dia, dugaan korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan merupakan permainan calo. Suswono lalu menyebut Fathanah sebagai calo.

Soal nama Sengman ataupun Bunda Putri yang disebut di peradilan dekat dengan Presiden Yudhoyono itu, menurut Suswono, tak ada hal yang baru. Saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi pengurusan kuota impor daging sapi ini, Suswono mengaku pernah dihampiri Sengman di rumah dinasnya. Sengman datang memperkenalkan diri sebagai orang yang sangat dekat dengan Presiden.

Sengman terungkap dalam persidangan Fathanah saat jaksa memutar rekaman pembicaraan Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro PKS, dan Fathanah di Kuala Lumpur, Malaysia, Januari 2013. Dalam rekaman itu, diperdengarkan suara Fathanah yang menyampaikan kepada Ridwan bahwa uang Rp 40 miliar sudah dikirim melalui Sengman dan Hendra. Menurut Ridwan, saat itu, Sengman adalah utusan Presiden Yudhoyono. (BIL)