Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Perbolehkan Polwan Pakai Jilbab

Kompas.com - 19/11/2013, 15:41 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia memberikan kelonggaran kepada polisi wanita yang ingin menggunakan jilbab pada saat berdinas. Pasalnya, penggunaan jilbab tersebut merupakan hak pribadi seseorang.

"Itu hak asasi seseorang, saya sudah sampaikan kepada anggota kalau misalnya ada anggota yang mau pakai, silakan," kata Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman di sela-sela acara "Silaturahmi Kapolri dengan Insan Pers" di Ruang Rupatama Mabes Polri, Selasa (19/11/2013).

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada aturan resmi yang dikeluarkan Kapolri terkait penggunaan jilbab. Aturan tersebut baru akan dikeluarkan setelah praktik penggunaan jilbab itu dijalankan dan dievaluasi.

Lebih lanjut, Sutarman mengatakan, dengan belum adanya aturan tersebut, maka belum ada anggaran khusus yang dikucurkan Polri untuk pengadaan jilbab. Polwan yang ingin menggunakan jilbab dipersilakan membeli sendiri jilbabnya.

"Anggaran belum ada, kalau mau beli, silakan. Contohnya kan sudah ada. Mulai besok kalau ada yang mau pakai saat tugas tidak masalah," ujarnya.

Seperti diberitakan, tidak diperbolehkannya penggunaan jilbab bagi polwan selama ini mengundang pro dan kontra dari masyarakat. Hingga saat ini, Polri belum memiliki aturan khusus untuk seragam polwan berjilbab, kecuali di Provinsi Aceh.

Seragam Polri, termasuk di dalamnya polwan, diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005. Tidak tertulis larangan berjilbab dalam surat keputusan Kapolri itu. Namun, semua anggota harus mengenakan seragam yang telah ditentukan.

Saat berdinas, semua anggota wajib mengenakan seragam yang sama baik, mulai dari ujung kepala hingga kaki. Pengecualian dilakukan untuk polwan yang tidak mengenakan seragam, seperti bagian reserse dan intelijen. Mereka diperbolehkan berpakaian bebas ataupun mengenakan jilbab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com