"Masyarakat kelas atas di Indonesia umumnya akan membeli mobil kategori mewah, bukan mobil hemat energi dengan harga terjangkau," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjawab pertanyaan DPD dalam Sidang Paripurna, Selasa (19/11/2013) di Gedung Parlemen, Jakarta.
Hatta menjelaskan, kategori mobil mewah umumnya adalah mobil dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc yang sampai saat ini belum diproduksi di dalam negeri atau masih impor dalam bentuk utuh. Bea masuk untuk mobil impor adalah 40 persen bagi negara asal impor yang tidak memiliki kerja sama ekonomi (free trade area) dengan Indonesia.
Selain bea masuk, dikenakan juga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kategori mobil mewah yang berkisar antara 40 persen sampai 75 persen, tergantung kapasitas mesin dan jenis kendaraan. Hal ini termasuk mobil mewah jenis sedan, MPV, dan SUV.
Dalam paket kebijakan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi telah ditetapkan bahwa PPnBM untuk kategori mobil mewah akan dinaikkan menjadi 125 persen untuk mengurangi defisit perdagangan dan untuk merangsang pengalihan aktivitas impor menjadi manufaktur di dalam negeri.
"Untuk mengendalikan kepemilikan mobil, pajak progresif telah pula diberlakukan," ujar Hatta.
Seperti diberitakan, jawaban Hatta adalah respons atas salah satu pertanyaan yang disampaikan sejumlah anggota DPD kepada pemerintah. Dalam pertanyaannya, DPD mensinyalir adanya kemungkinan tingginya permintaan mobil murah di tengah rendahnya lifting minyak nasional yang berakibat besarnya ketergantungan atas impor bahan bakar minyak.
Pertanyaan anggota DPD dilayangkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui hak bertanya. Presiden mengutus tiga menteri untuk mewakilinya menjawab pertanyaan dalam Sidang Paripurna DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.